Sehubungan dengan adanya tindakan pelanggaran yang di lakukan oleh saudara Rudi Ananta subagja, kami selaku pihak yang berwenang di PT. Imagazine Indonesia sepakat untuk memberikan teguran dan juga sanksi yang harus di terima yaitu sebagaimana yang telah kami cantumkan berikut :
- Yang bersangkutan tidak di perkenankan untuk menggunakan inventaris yang dimiliki oleh PT. Imagazine Indoensia.
- Yang bersangkutan tidak di perkenankan untuk bekerja dari rumah pada saat jam kerja.
Sanksi yang kami berikan di atas berlaku dimulai sejak penerbitan surat ini, sampai dengan tanggal 17 april 2020. Sanksi tersebut dapat kami hapuskan bilamana saudara yang bersangkutan merespon surat ini dengan menunjukkan perkembangan yang positif pada saat berada di lingkup pekerjaan.
Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan saudara dapat melakukan intropeksi diri, serta memberikan respon yang positif untuk tidak mengulangi kesalahan – kesalahan di lingkup pekerjaan.
Bogor, 16 Maret 2020
Di sahkan dan di ketahui,
Naufal Zahwan Sanjaya
Direktur Utama PT. Imagazine Indonesia.
Akhir Kata
Ulasan di atas merupakan penjabaran kami mengenai pengertian dari surat pengunduran diri, fungsi dari surat peringatan, serta hal – hal lain yang bersangkutan dengan topik utama pembahasan kali ini.
Terimakasih telah membaca ulasan ini sampai dengan selesai, semoga dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan serta wawasan kamu mengenai surat peringatan. Terakhir, sampai jumpa di ulasan kami selanjutnya.
Originally posted 2023-01-23 17:13:08.