Contoh Surat peringatan Resmi Yang Baik & Benar (SP1 dan SP2)

Nizar Change

Contoh Surat peringatan Resmi Yang Baik & Benar (SP1 dan SP2)

Loop.co.id – Untuk kamu para karyawan yang bekerja di suatu perusahaan ataupun di suatu badan usaha, tentunya tidak akan asing lagi dengan yang namanya surat peringatan ( SP ). Nah, maka dari itu disini kami memberikan penjelasan dan contoh surat peringatan.

Surat peringatan biasanya di berikan kepada seorang karyawan di suatu perusahaan ataupun di suatu badan usaha yang teleh kedapatan melakukan suatu ke salahan. Surat peringatan sendiri biasanya terdiri dari surat peringatan pertama, kedua, dan juga ke tiga.

Surat peringatan pertama biasanya di sebut dengan SP1, Surat peringatan ke – 2 biasanya di sebut dengan SP2, dan surat peringatan ke – 3 biasanya di tulis dengan sp 3. Fungsi dari surat peringatan itu sendiri sebagai suatu peringatan, teguran, dan juga keputusan untuk melakukan phk kepada seorang karyawan yang bekerja di sebuah instansi, baik instansi suasta ataupun instansi negri.

Jika kamu sedang mencari beberapa contoh surat peringatan, pengertian surat peringatan dan juga fungsi dari surat peringatan. Kamu tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari sebuah artikel yang mengulas mengenai hal – hal tersebut.

Karena di bawah ini kami akan memberikan penjelasan mengenai pengertian, dan juga fungsi surat peringatan, serta kami juga akan memberikan beberapa contoh surat peringatan. Yuk simak ulasan berikut ini.

Pengertian Surat Peringatan

Pengertian surat peringatan

Surat peringatan itu sendiri adalah sebuah surat yang biasa di gunakan untuk memberitahukan seorang karyawan ataupun buruh karena telah melakukan suatu perbuatan yang di anggap tidak wajar atau tidak pantas untuk di lakukan.

Karena telah melanggrar peraturan – peraturan yang terdapat di sebuah instansi. Surat ini biasanya di terbitkan oleh pejabat yang berwenang di suatu instansi ataupun di suatu lembaga.

Surat peringatan ini di jadikan sebagai langkah awal untuk mengingatkan, dan juga menegur seorang karyawan, dan apabila apa yang karyawan tersebut lakukan tidak segera untuk di perbaiki.

Maka akan berlanjut ke perlakuan disipliner. Apabila kamu merupakan seorang karyawan atau seorang pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan, biasa nya surat tersebut akan di terbitkan oleh pimpinan dari perusahaan tersebut.

Tentunya kita sebagai seorang karyawan tidak ingin menerima surat peringatan tersebut. Akan tetapi bagi sebuah perusahaan atau instansi, surat peringatan tersebut akan di jadikan sebagai sebuah bukti dari ketegasan yang di miliki oleh sebuah perusahaan jika mendapati seorang karyawan yang melanggar aturan atau norma – norma yang berlaku di dalam lingkup perusahaan tersebut.

Para pelanggar yang mendapatkan surat ini biasanya di antara lain adalah seorang karyawan yang memiliki prilaku tidak pantas ketika berada di lingkup pekerjaan, mengabaikan suatu kebijakan yang terdapat di perusahaan, melakukan kesalahan dalam mengelola sumber daya dari suatu perusahaan, atau memiliki kinerja kerja yang dinilai buruk oleh perusahaan.

Berikut ini kami akan memberikan beberapa contoh tikdakan yang akan mengakibatkan adanya surat peringatan bagi seorang yang melakukan hal – hal mendasar berikut ini :

  1. Tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap suatu pekerjaan yang di berikan.
  2. Membagikan rahasia atau privasi yang di miliki oleh perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.
  3. Sering mengalami keterlambatan kerja.
  4. Sering melakukan absensi tanpa memberikan pemberitahuan.

Surat peringatan tersebut biasa di anggap sebagai peringatan atau teguran awal atas sebuah kesalahan yang telah di perbuat oleh seorang karyawan dan jika karyawan tersebut tetap mengulangi kesalahan yang sama, maka akan berlanjut ke pemecatan.

Ketika kamu kedapatan menerima surat peringatan ini dari tempat kamu bekerja, maka artinya kamu sudah melakukan sebuah kesalahan yang perlu sesegera mungkin untuk di perbaiki.

Ciri – Ciri Surat Peringatan

Untuk kamu yang saat ini sedang di amanahi sebagai pejabat dari suatu perusahaan, dan akan mengeluarkna surat peringatan, maka kamu perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa ciri – ciri yang terdapat di dalam surat peringatan tersebut. Tentunya kami akan menjabarkan ciri – ciri dari surat peringatan untuk kamu para pengunjung setia blog ini. Ciri – ciri nya adalah sebagai berikut ini :

  1. Penulisan surat tersebut mesti bersifat jelas yang menyangkut perihal tujuan surat den juga pengirim dari surat tersebut. Agar nantinya tidak ada kesalahan dalam pengiriman nya.
  2. Penulisan surat perlu sesuai dengan suatu sistematika yang terdapat di dalam penulisan surat, yaitu terdiri dari kop surat, tanda tangan yang bersangkutan, tanggal di buatnya surat tersebut, penutup surat, isi surat, dan juga nomor dari surat tersebut.
  3. Penulisan surat tersebut harus di lakukan dengan jelas, padat, dan juga singkat. Sehingga penulisan dari surat tersebut tidak memiliki kesan yang bertele – tele.
  4. Karena surat ini merupakan sebuah surat yang termasuk ke dalam kategori surat formal, maka kamu harus menulisnya dengan bahasa yang baku.

Fungsi Surat Peringatan

Contoh surat peringatan

Jika kamu ingin mengetahui secara jelas apa saja fungsi atau kegunaan dari surat peringatan, di bawah ini kami akan menjabarkan fungsi surat peringatan untuk kamu para pengunjung setia blog ini. Maka dari itu, yuk mari simak dan juga pahami beberapa fungsi dari surat peringatan yang akan kami jabarkan pada paragraf di bawah ini :

1. Pemberian Teguran

Fungsi yang pertama dari adanya surat peringatan ( SP ) tersebut yaitu untuk memberikan suatu peringatan atau teguran yang di lakukan secara tertulis untuk para karyawan yang telah melanggar norma – norma, aturan – aturan, yang terdapat di sebuah perusahaan.

2. Membantu Karyawan

Fungsi yang kedua dari surat peringatan ini yaitu untuk memberikan kesempatan kepada karyawan yang telah melakukan pelanggaran agar dapat segera memperbaiki perilaku dan juga sikapnya, sebelum adanya sebuah hukuman atau sanksi yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Hal tersebut tertuang di dalam aturan ketenaga kerjaan paad pasal 151 ( Seratus lima puluh satu ) ayat 1 ( satu )  yang menyangkut perihal perusahaan pengusahaan atau sebuah tempat kerja agar di harap dapat semaksimal mungkin supaya tidak memberikan surat PHK ( pemutusan hubungan kerja ) kepada seorang karyawan.

3. Masa Perbaikan

Masa perbaikan ini merupakan rentang waktu yang di berikan dari setiap surat peringatan, biasanya rentang waktu yang terdapat untuk sebuah surat peringatan yaitu 5 sampai dengan 6 bulan sesuai dengan kebijakan yang di berlakukan oleh sebuah perusahaan.

Dalam rentang waktu itulah perusahaan berhadap agar seorang karyawan yang telah melakukan kesalan untuk dapat memperbaiki dirinya dan tidak kembali melakukan suatu kesalahan.

Seorang karyawan yang telah melalui masa untuk melakukan perbaikan kepada dirinya, kemudian melakukan kesalahan lagi pada rentang waktu yang tedapat untuk surat peringatan tersebut, maka akan tetap mendapat SP yang sama.

Baca Juga  10 Contoh Iklan Kolom, Pengertian, Ciri Ciri, Fungsi, Maksudnya

Ringkasnya, jika seorang karyawan melakukan kesalahan setelah melewati rentang surat peringatan 1  ( SP 1 ) maka karyawan tersebut akan kembali mendapatkan surat peringatan 1 ( SP 1 ).

namun apabila ada seorang karyawan yang telah menerima SP 3 kemudian melakukan kesalahan pada rentang waktu dari surat SP 3 tersebut, maka perusahaan memiliki hak untuk melakukan PHK ( pemutusan hubungan kerja ).

Dengan adanya pemutusan hubungan kerja tersebut, memiliki arti bahwasanya karyawan tersebut sudah tidak bisa lagi untuk merubah perilaku dan juga sikapnya agar menjadi lebih baik lagi.

4. Pemberian Upah

Untuk seorang karyawan yang telah mendapatkan SP 1 sampai dengan SP 3, artinya karyawakan tersebut akan di berikan sanksi yang tegas berupa pemutusan hubungan karyawan ( PHK ) .

Hal ini mengacu  kepada undang – undang ketenaga kerjaan yang terdapat di dalam pasal 161 ayat 3 ( Tiga ) yang berisikan mengenai adanya pemberian upah atau uang pesangon kepada seorang karyawan yang akan mendapatkan PHK.

Selain dari pada itu, seorang karyawan yang akan mendapatkan PHK juga di haruskan untuk di berikan uang penghargaan semasa karyawan tersebut bekerja dan juga di berikan uang untuk pengganti hak. Adanya pemberian uang atau upah tersebut sebagaimana yang telah di tetapkan dalam undang – undang ketenaga kerjaan pada pasal 156 ayat 3 ( Tiga ) dan jug ayat 4 ( Empat )

Yang berisikan sebagai berikut ini : ” Apabila seorang karyawan memilih untuk mengundurkan diri dari sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut tidak di wajibkan untuk memberikan UMPK ( Upah Penghargaan Masa Kerja ) dan juga uang pesangon. Akan tetapi perusahaan hanya di haruskan untuk mengganti uang hak yang perlu di berikan kepada karyawan tersebut.

Hak Karyawan Yang Terkena PHK

Jika kamu merupakan seorang karyawan yang telah menerima surat peringatan pertama sampai dengan ketiga, bahkan sampai di phk, kamu juga memiliki hak – hak yang menjadi kewajiban dari perusahaan tempat kamu bekerja.

Kami akan menjelaskan mengenai hak – hak seorang karyawan yang terkena PHK sesuai dengan undang – undang ( UU ) ketenagakerjaan sebagai mana yang akan kami jelaskan pada paragraf di bawah ini :

1. Uang Pesangon

Ketika adanya pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan di wajibkan dan di haruskan untuk melakukan pembayar uang pesangon ataupun UPMK ( Uang penghargaan masa kerja ) serta uang pengganti hak – hak yang semestinya di terima oleh karyawan sebagai mana yang tertera di dalam pasal 151 ayat 1 ( Satu ) undang – undang ketenagakerjaan.

Ketentuan pemberian uang pesangon yang sesuai pada undang – undang ketenaga kerjaan adalah sebagai berikut :

  • Jika masa kerja seorang keryawan adalah kurang dari 1 tahun, maka uang pesangon yang harus karyawan tersebut terima yaitu sebesar upahnya selama 1 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 1 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 2 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 2 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 2 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 3 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 3 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 3 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 4 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 4 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 4 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 5 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 5 bulan .
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 5 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 6 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 6 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 6 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 7 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 7 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 7 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 8 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 8 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 8 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 9 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 9 bulan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 3 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 6 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 2 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 6 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 9 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 3 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 9 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 12 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 4 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 12 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 15 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 5 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 15 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 18 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 6 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 18 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 21 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 7 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 21 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 24 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 8 bulan.
  • Jika masa kerja seorang karyawan adalah 24 tahun ataupun lebih, Namun belum mencapai 24 tahun, maka uang pesangon yang di terima karyawan tersebut adalah sebesar upahnya selama 9 bulan.

3. Uang Pengganti Hak

  • Penggantian dari perumahan, perawatan dan juga pengobatan yaitu sebesar 15% dari jumlah uang pesangon ataupun UPMK ( Uang Penghargaan Masa Kerja ) bagi seorang karyawan yang telah memenuhi syarat – syarat yang di tentukan oleh perusahaan.
  • Penggantian dari ongkos pulang seorang buruh atau karyawan ke lokasi dimana seorang karyawan atau buruh tersebut di terima kerja.
  • Penggantian dari cuti tahunan yang belum sempat di dapat.
  • Serta hal – hal lain yang telah di tetapkan pada perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, dan juga perjanjian kerja.

Regulasi mengenai surat peringatan kerja

Contoh surat peringatan

Seperti yang sempat di bahas di atas bahwasanya surat peringatan ini tidak selalu berujung kepada sebuah pemecatan, akan tetapi perlu melewati tahapan – tahapan nya terlebih dahulu yakni SP – 1, SP – 2, SP – 3.

Di indonesia sendiri ada sebuah undang – undang yang mengatur mengenai surat peringatan tersebut, seperti yang tertera di dalam pasal 161 UU ( Undang- Undang ) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi :

” Dalam hal yang menyangkut sebuah pekerjaan atau buruh ketika melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan yang telah di atur pada saat perjanjian kerja, perjanjian kerjasama atau peraturan dari sebuah perusahaan, pengusaha berwenang untuk melakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ), Setelah memberikan surat peringatan ke – 1, ke – 2, dan ke – 3 dengan berturut – turut  kepada buruh / karyawan yang bersangkutan.

  1. Surat peringatan bisa di keluarkan dengen berurutan yaitu SP 1, SP 2, dan juga SP 3 sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
  2. Jika surat peringatan telah di keluarkan dengan berurutan , Surat peringatan pertama ( SP 1) berlaku dalam rentang waktu 6 bulan terhitung pada saat surat peringatan tersebut di keluarkan. Jika seorang buruh atau pekerja kembali melakukan pelanggaran ketika berada di masa tersebut, maka perusahaan di perkenankan untuk dapat mengeluarkan surat peringatan ke 2 ( SP 2) dengan rentang waktu yang sama, yaitu 6 ( Enam ) Buklan.
  3. Jika karyawan yang telah di kenakan SP 2 kembali melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam masa tersebut, maka perusahaan di perkenankan untuk mengeluarkan SP 3 dengan jangka waktu yang sama, yaitu 6 ( Enam ) bulan. Jika setelah di berikan  SP 3, karyawan kembali melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam masa tersebut, maka perusahaan berhak untuk melakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ).
Baca Juga  Cara Daftar UMKM Bantuan Pemerintah 2024 Terbaru Pasti Dapat

Dari penjelasan pasal di atas, kita bisa menarik sebuah kesimpulan yaitu surat peringatan tersebut perlu di keluarkan dengan bertahap yaitu SP – 1, SP – 2, dan juga SP – 3. Dengan masing – masing dari surat peringatan tersebut memiliki rentang waktu yang sama yaitu enam bulan, terhitung pada saat surat peringatan tersebut di berlakukan atau di keluarkan.

Jadi untuk kamu seorang pejabat ataupun seorang yang memiliki wewenang di dalam suatu perusahaan tidak bisa asal – asalan untuk mengeluarkan SP ( Surat Peringatan ) atau sekalipun melakukan Pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Aturan yang terdapat di atas sebetulnya bisa saja di rubah sesuai dengan kesepakatan yang di sepakati pada saat perjanjuan hubungan kerja. Hal tertuang di dalam undang – undang no. 13 tahun 2003.

Tepatnya pada pasal 161 ayar ke – 2 ( Dua ) yang berbunyi :

Surat peringatan bisa di keluarkan dengan beruntun ataupun tidak, mengacu kepada ketentuan yang telah di atur pada saat perjanjian kerja ataupun pada aturan yang terdapat di suatu perusahaan atau pada perjanjian kerja bersama.

Struktur Surat Peringatan

Jika kamu penasaran dengan struktur yang terdapat di dalam surat peringatan, kamu tidak perlu merasa khawatir lagi, kerena di bawah ini kami akan menjabarkan penjelasan mengenai struktur surat peringatan. Maka dari itu yuk mari simak dan juga pahami penjabaran yang akan kami jabarkan di bawah ini :

1. Kop Surat

  1. Pada bagian kop surat ini berisikan logo dari instansi yang mengeluarkan surat peringatan tersebut. Penulisan nya menggunakan rata tengah dan juga huruf kapital, serta terdapat alamat lengkap di dalam kop surat peringatan tersebut.
  2. Penulisan dari kalimat ” SURAT PERINGATAN ” di tulis menggunakan huruf kapital seperti contoh tersebut.
  3. Penulisan dari nomor surat di cantumkan sesuai dengan nomor yang sebelumnya di cantum dalam surat. Nomor surt ini berfungsi untuk mempermudah ketika kita akan melakukan pencarian dari surat tersebut, maka dari penulisannya perlu di jelas dan tidak membingungkan.

2. Isi Surat

Seperti yang sudah kita bahas sebelum nya bahwa surat peringatan sendiri berisikan mengenai tujuan dan juga maksud dari adanya pengeluaran surat peringatan tersebut. Di dalam surat tersebut di menjelaskan karyawan yang di tujukan dengan di sertai adanya kesalahan ataupun pelanggaran apa saja yang di perbuat oleh karyawan tersebut.

Setelah itu dalam surat ini juga berisikan mengenai hukuman atau penalty yang di berlakukan kepada karyawan atau pegawai yang menerima surat tersebut dengan ketentuan waktu yang telah di tentukan oleh pihak perusahaan.

3. Penutup Surat

  1. Penulisan dari penutup surat peringatan ini berisikan mengenai kalimat – kalimat akhir yang biasa di gunakan oleh surat – surat pada umumnya, serta menarik kembali kesimpulan yang terdapat di dalam isi surat tersebut tentang kesalahan atau perlakuan yang melanggar norma atau peraturan dari perusahaan tersebut.
  2. Di dalam penutup juga tertera tempat dan juga tanggal dari pembuatan surat tersebut, yang biasanya berada di pojok kanan bawah dari bagian penutupnya.
  3. Terakhir, kamu juga perlu menyertakan nama, dan juga tanda tangan yang di sertai dengan jabatan yang mengeluarkan surat tersebut.

Contoh Surat Peringatan

Contoh surat peringatan

Setelah kamu membaca ulasan di atas mengenai penjelasan terkait dengan surat peringatan, tentunya kamu sudah tidak akan sabar lagi untuk mengetahui contoh – contoh dari surat peringatan yang akan kami berikan di bawah ini. Untuk itu, yuk mari simak dan juga pahami contoh – contoh berikut ini :

1. Contoh Surat Peringatan Karena Bolos Dalam Bekerja

CV. MAKMUR SENTOSA

START UP IT

Jl. Melati biru RT.5/08 Desa Cilendek Kec. Bogor Barat Kota. Bogor

Cilendek Timur kode Pos : 121116 HP : 0836183091

SURAT PERINGATAN

No.001/HRD/CV-MAKMUR-SENTOSA/2020

Surat Peringatan ini di kirimkan kepada :

Nama : Rendi safrudin

Jabatan : kepala divisi pemasaran

Dikarenakan dengan adanya kedisiplinan dan juga sikap dari saudara atas nama Rendi Safrudin sebagai pegawai atau karyawan yang bekerja di CV. Makmur Sentosa yang memiliki tugas dan juga tanggung jawab sepenuhnya agar mematuhi dan juga menjalani aturan dan norma – norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan juga tanggung jawabnya di perusahaan ini. Maka dengan adanya surat ini, kami selaku Human Resource Development memberikan sebuah peringatan kepada yang bersangkutan selaku kepala divisi pemasaran atas tindakan dan juga perlakuan menyimpang yang sudah di lakukan sebagaimana yang telah kami cantumkan di bawah ini:

  • Sering melakukan bolos sewaktu bekerja yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku di CV. Makmur Sentosa.
  • Sering kedapatan melakukan pemalsuan dokumen untuk dapat memenuhi target yang telah di tentukan.

Dengan adanya surat ini kami berharap bahwa yang bersangkutan dapat memperbaiki sikap dan juga kedisiplinan nya, untuk lebih mematuhi aturan – aturan yang berlaku di perusahaan ini.

Bogor, 17 februari 2020

CV. Makmur Sentosa

Mengetahui

Thifal Pratama Sanjaya

Human Resource Development

 

2. Contoh Surat Peringatan ( SP – 1 )

CV. MAKMUR SENTOSA

START UP IT

Jl. Melati biru RT.5/08 Desa Cilendek Kec. Bogor Barat Kota. Bogor

Cilendek Timur kode Pos : 121116 HP : 0836183091

SURAT PERINGATAN

No.002/HRD/CV-MAKMUR-SENTOSA/2020

Surat Peringatan ini ditujukan kepada :

Nama     : Safitri Meisya

Jabatan   : Staff Divisi Media Kreatif

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Surat peringatan ini kami berikan kepada saudari Safitri meisya karena adanya bukti – bukti yang dapat memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan telah melakukan sebuah kesalahan, sebagaimana yang telah kami cantumkan di bawah ini :

  • Adanya indisipliner berupa keterlambatan ketika akan memulai pekerjaan sebanyak lebih dari 10 kali pada kurun waktu 1 ( satu ) bulan, yaitu di bulan Januari 2020

Sebagai seorang karyawan dari CV. Makmur Sentosa, seharusnya saudari Safitri Meisya selaku staff dari divisi media kreatif seharusnya dapat mematuhi aturan dan juga tata tertib yang berlaku di perusahaan ini. Termasuk datang dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan, dan tidak di perkenankan untuk dapat meninggalkan lokasi tempat anda bekerja sebelum berakhirnya waktu kerja, sesuai dengan aturan yang berlaku di CV. Makmur Sentosa.

Tujuan kami dalam menerbitkan surat peringatan ini yaitu sebagaimana yang telah kami cantumkan di bawah ini :

Dengan adanya surat peringatan ini kami sebagai Divisi Human Resource Depelopment meminta kepada saudara Safitri Meisya untuk dapat mengikuti dan juga melakasanakan aturan – aturan kerja yang sebagaimana telah kami berikan pada saat perjanjian kontrak kerja.

Baca Juga  Rumah Adat DKI Jakarta, Jenis, Sejara dan Gambar Contohnya

Serta kami juga memberikan hukuman kepada yang bersangkutan sebagaimana yang tertera berikut ini :

Di karenakan saudara Safitri Meisya telah melakukan perilaku yang menyimpang dari aturan, kami menimbang untuk memberikan hukuman kepada yang bersangkutan berupa sebuah larangan agar tidak menggunakan fasilitas yang di berikan oleh kantor yang meliputi :

  • Tidak di perkenankan untuk menggunakan dan juga memanfaarkan segala macam peralatan elektronik yang merupakan inventaris dari CV. Makmur Sentosa
  • Tidak di perkenankan untuk menggunakan dan juga memanfaatkan kendaraan inventaris yang di berikan oleh pihak CV. Makmur sentosa.

Hukuman ini berlaku terhitung dari adanya penerbitan dari surat ini, sampai dengan tanggal 19 april 2020.

Demikianlah pemberitahuan kami untuk memberikan surat peringatan ( SP – 1 ),  Besar harapan kami agar yang bersangkutan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya dalam melaksanakan kewajiban serta tanggung jawab yang di berikan. Terima kasih atas waktu dan juga perhatian nya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bogor, 30 Januari 2020

Mengetahui,

Thifal Pratama Sanjaya

Human Resource Development

3. Contoh Surat Peringatan ( SP – 2 )

PT. IMAGAZINE INDONESIA

Ruko Yasmin Sektor 7, Nomor C – 66, Kota Bogor.

Telp. ( 0251 ) 0915293

SURAT PERINGATAN KE – 2 ( SP-2 )
Nomor : 013/SP/XII/2020

Surat Peringatan ini ditujukan kepada :

Nama : Lusiana Oktaviani Rizky

Jabatan : Staff Divisi Produksi

Alamat : Perumnas Ciomas Permai No. 19

Dengana adanya surat ini, kami atas nama PT. Imagazine Indonesia menyampaikan pemeritahuan mengenai surat peringatan ke – 2 ( SP – 2 ) sebagai bukti ketegasan kami, serta menindaklanjuti adanya surat peringatan pertama ( SP – 1 ) yang telah di sampaikan sebelumnya kepada saudari Lusiana Oktaviana Rizky. Akan tetapi yang bersangkutan tidak kunjung memberikan sebuah respon yang di nilai positif atas pemberian surat peringatan sebelumnya.

Dengan harapan agar saudara Lusiana Oktaviana Rizky dapat membenahi sikap dan juga perilaku ketika sedang bekerja di PT. Imagazine Indonesia, Maka kami sebagai pihak perusahaan akan memberikan sebuah hukuman yang di dasari oleh peraturan – peraturan yang terdapat di perusahaan ini, Yaitu sebagai berikut :

  1. Melakukan pemotongan gaji dengan nominal gaji Rp. 600.000 ( Enam Ratus Ribu ) dengan rentang waktu selama 2 bulan.
  2. Memberikan ketegasan agar saudari yang bersangkutan tidak di izinkan untuk menggunakan berbagai inventaris dari perusahaan.

Jika dengan adanya surat peringatan ke – 2 ( Ke – 2 ) ini saudari tetap tidak merespon nya dengan menunjukkan perbaikan terhadap kinerja dan juga disiplin dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab yang di berikan. Maka pihak perusahan akan memberikan ketegasan berupa pengeluaran surat peringatan ke – 3 ( SP 3 ).

Demikianlah surat peringatan ini kami sampaikan, dengan besar harapan agar saudari yang bersangkutan bisa menerimanya dan juga melakukan respon dengan hal yang positif. Atas perhatian dan juga kerja samanya, kami ucapkan terimakasih.

Bogor, 27 Mei 2020
PT. Imagazine Indonesia

Naufal Zahwan Sanjaya

Direktur Utama PT. Imagazine Indonesia.

4. Contoh Peringatan Ke – 3 ( SP – 3 )

PT. IMAGAZINE INDONESIA

Ruko Yasmin Sektor 7, Nomor C – 66, Kota Bogor.

Telp. ( 0251 ) 0915293

SURAT PERINGATAN KE – 3 ( SP-3 )

Nomor : 014/SP/XII/2020

Surat Peringatan ini ditujukan kepada :

Nama : Bayu Aji Pramana

Jabatan : Kepala Divisi Media Kreatif

 

Dengan adanya surat ini, kami selaku pihak yang memiliki wewenang di PT. Imagazine Indoneia memberikan peringatan melalui surat peringatan ke – 3 ( SP 3 ) karena tidak memberikan respon yang positif serta menghiraukan surat peringatan ke – 2 ( SP – 2 ) yang telah kami sampaikan sebelumnya.

Kami menyatakan dengan tegas, apabila saudara yang bersangkutan tetap tidak merespon surat peringatan ke – 3 ( SP – 3 ) ini dengan baik, maka dengan berberat hati kami akan memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja kepada saudara Bayu Aji Pramana.

Selain dari pada itu, kami juga memberikan pilihan apabila yang bersangkutan sudah tidak berniat untuk melaksanakan tugas dan juga kewajiban nya sebagai kepala divisi media kreatif PT. Imagazine Indonesia, Maka yang bersangkutan akan di persilankan untuk memilih mengundurkan diri secara terhormat.

Besar harapan kami untuk yang bersangkutan agar dapat memperbaiki sikap dan juga perilakunya sebagaimana yang tertera di dalam aturan dan tata tertib dalam bekerja yang berlaku di perusahaan ini. Sekali lagi kami tegaskan jika saudara Bayu Aji Pramana masih tidak juga merespon surat pemberitahuan ini dengan melakukan perubahan – perubahan positif, maka kami akan memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Bogor, 13 Juni 2020
PT. Imagazine Indonesia

Naufal Zahwan Sanjaya

Direktur Utama PT. Imagazine Indonesia.

4. Contoh Surat Peringatan Atas Keterlambatan Pegawai.

PT IMAGAZINE INDONESIA

Ruko Yasmin Sektor 7, Nomor C – 66, Kota Bogor.

Telp. ( 0251 ) 0915293

SURAT PERINGATAN KE – 3 ( SP-3 )

Nomor : 014/SP/XII/2020

Surat Peringatan ini di tunjukkan kepada :

Nama : Rudi Ananta Subagja

Jabatan : Staff Divisi IT

Dengan adanya surat peringatan ini kami memberitahukan kepada saudara Rudi Ananta Subagja sebagai Staff Divisi IT PT. Imagazine Indonesia karena kami mendapati adanya sikap dan perilaku yang bertentangan dengan aturan dan juga tata tertib yang berlaku di perusahaan ini. Berdasarkan hasil rekapitulasi absen saudara yang bersangkutan, saudara terbukti telah melakukan keterlambatan dalam bekerja selama lebih dari 12 kali dalam jangka waktu 1 bulan, yaitu di bulan maret 2021.

Seharusnya sebagai seorang pegawaiyang baik, saudara Rudi Ananta Subagja perlu mematuhi ketentuan aturan dan juga tata tertib yang berlaku di perusahaan ini, sebagaimana yang telah kita sepakati di dalam perjanjian kerja untuk datang tepat waktu yaitu pada pukul 08 : 30 WIB untuk shift 1, dan juga pukul 17 : 00 untuk shift 2.

Dengan mengeluarkan surat peringatan ini, kami berharap saudara dapat memperbaiki kinerja dalam melakukan tugas dan amanah dalam bekerja, serta dapat mematuhi ketentuan – ketentuan yang berlaku di perusahaan ini.

Sehubungan dengan adanya tindakan pelanggaran yang di lakukan oleh saudara Rudi Ananta subagja, kami selaku pihak yang berwenang di PT. Imagazine Indonesia sepakat untuk memberikan teguran dan juga sanksi yang harus di terima yaitu sebagaimana yang telah kami cantumkan berikut :

  1. Yang bersangkutan tidak di perkenankan untuk menggunakan inventaris yang dimiliki oleh PT. Imagazine Indoensia.
  2. Yang bersangkutan tidak di perkenankan untuk bekerja dari rumah pada saat jam kerja.

Sanksi yang kami berikan di atas berlaku dimulai sejak penerbitan surat ini, sampai dengan tanggal 17 april 2020. Sanksi tersebut dapat kami hapuskan bilamana saudara yang bersangkutan merespon surat ini dengan menunjukkan perkembangan yang positif pada saat berada di lingkup pekerjaan.

Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan saudara dapat melakukan intropeksi diri, serta memberikan respon yang positif untuk tidak mengulangi kesalahan – kesalahan di lingkup pekerjaan.

Bogor, 16 Maret 2020

Di sahkan dan di ketahui,

Naufal Zahwan Sanjaya

Direktur Utama PT. Imagazine Indonesia.

Akhir Kata

Ulasan di atas merupakan penjabaran kami mengenai pengertian dari surat pengunduran diri, fungsi dari surat peringatan, serta hal – hal lain yang bersangkutan dengan topik utama pembahasan kali ini.

Terimakasih telah membaca ulasan ini sampai dengan selesai, semoga dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan serta wawasan kamu mengenai surat peringatan. Terakhir, sampai jumpa di ulasan kami selanjutnya.

Originally posted 2023-01-23 17:13:08.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya