7 Syarat Membuat SKCK Secara Online dan Langsung ke Kantor

halimah

Syarat Membuat SKCK
  • Membawa surat pengantar domisili pemohon dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy KTP atau SIM, sesuai dengan alamat domisili pemohon yang tertera pada surat pengantar tersebut.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa pas foto ukuran 4×6 terbaru dan berwarna, sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup. Biasanya formulir tersebut akan disediakan oleh pihak Kepolisian.
  • Melakukan proses pengambilan Sidik Jari yang dilakukan oleh petugas.

2. Syarat memperpanjang masa berlaku SKCK

Syarat memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa legalisir SKCK.
  • Membawa fotocopy KTP atau SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
  • Membawa pas foto sebanyak 3 lembar dengan ukuran 4×6 terbaru dan berwarna.
  • Mengisi formulir keterangan perpanjangan SKCK yang disediakan oleh pihak Kepolisian.

Dalam hal ini, perlu diperhatikan bahwa jika kamu akan melakukan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), maka masa berlaku surat tersebut maksimal keterlambatannya 1 tahun.

Simak juga: Ukuran Kartu Nama

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online

Sebagai bentuk usaha untuk menyediakan pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengupayakan untuk menyediakan layanan pendaftaran permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online.

Originally posted 2023-01-22 06:03:13.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya