Perlu diketahu bahwa NIK yang tertera pada e-KTP bersifat unik dan khas. Tentunya, nomor tersebut melekat pada seseorang yang terdaftar resmi sebagai penduduk Indonesia. Masa berlakunya pun seumur hidup yang diserahkan negara pada penduduknya.
NIK akan diberikan kepada setiap individu yang terdaftar sebagai penduduk di negara Indonesia. NIK tersebut tidak akan berubah sampai orang tersebut tiada. Adapun NIK sendiri ditentukan dan dikelola oleh Kemendagri dan Dirjen Dukcapil.
NIK terdiri dari 16 digit angka, misalnya dengan format ABCDEFDDMMYY9999, berikut arti dan penjelasannya.
Format | Letak Digit | Keterangan |
AB | 2 digit pertama | Kode Provinsi |
CD | 2 digit kedua | Kode Kabupaten / Kotamadya |
EF | 2 digit ketiga | Kode Kecamatan |
DD | 2 digit keempat | Tanggal Lahir |
MM | 2 digit kelima | Bulan Lahir |
YY | 2 digit keenam | Tahun Lahir |
9999 | 4 digit terakhir | Nomor Register Kependudukan |
6 Digit Pertama
Pada 6 digit pertama NIK menunjukkan tempat diterbitkanya e-KTP tersebut. Rinciannya adalah 2 digit pertama merupakan kode provinsi, 2 digit kedua adalah kode kota/kabupaten, sedangkan 2 digit ketiga merupakan kode kecamatan.
6 Digit Selanjutnya
6 digit kedua pada NIK e-KTP kamu menunjukkan tanggal lahir. Penjelasannya adalah 2 digit pertama menunjukkan tanggal lahir, 2 digit kedua menunjukkan bulan kelahiran, dan 2 digit ketiga merupakan tahun kelahiran.
Originally posted 2022-12-30 03:46:49.