Cek no KTP bisa dilakukan apabila kamu ingin mengecek apakah NIK di e-KPT sudah ada di database kependudukan pusat atau belum. Mengingat tidak sedikit kasus NIK yang tidak tercatat di Disdukcapil meskipun sudah memiliki e-KTP.
Pada dasarnya, hal ini bisa saja terjadi terutama karena kesalahan dalam proses pencatatan. Ketidaktelitian tersebut menyebabkan NIK dan KK tidak valid. Tidak hanya itu, alasan lainnya bisa jadi karena kendala sistem di database milik Kemendagri.
Untuk anda yang belum mengetahui bagaimana cara mengecek nomor KTP ini lewat online. Maka anda harus simak apa yang akan loop.co.id bagikan kali ini, karena pastinya akan sangat membantu kamu menemukan nomor kartu penduduk yang anda miliki.
Cara Cek No KTP Cepat dan Mudah
Sebagian orang belum mengetahui cara cek KTP yang sebenarnya mudah dilakukan. Kemajuan teknologi yang ada membuat kamu bisa mengetahui apakan NIK sudah tersimpan di dalam database kependudukan atau belum.
Kamu bisa mengecek status e-KTP secara online melalui cara-cara berikut ini.
1. Melalui Website Kemendagri atau Pemerintah Daerah
- Langkah pertama, silahkan buka website resmi kemendagri terlebih dahulu melalui link berikut: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
- Pada tampilan utama, cari menu e-KTP lalu isikan NIK pengguna.
- Tekan Ok.
- Apabila data yang kamu masukkan valid, maka akan ditampilkan data lengkap persis seperti yang ada di e-KTP.
Selain itu, kamu juga bisa mengeceknya di situs Dukcapil pemerintah daerah. Misalnya yang akan dicontohkan di bawah ini apabila kamu adalah penduduk kota Bogor. Maka pengecekan e-KTP dilakukan melalui langkah-langkah di bawah ini.
- Langkah pertama, buka browser lalu kunjungi situs https://www.disdukcapil.jabarprov.go.id (sesuaikan saja dengan situs Disdukcapil tempat tinggal).
- Selanjutnya, masukkan nomor NIK yang tertera pada e-KTP pada kolom yang disediakan.
- Tekan Ok
- Tunggu beberapa detik, lalu akan dimunculkan status data pribadi yang sudah terdaftar resmi di sistem e-KTP.
2. Melalui Nomor dan Sosial Media Disdukcapi
Cek via SMS
Gunakan format berikut ini: Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri (0815-3636-9999).
Cek via WhatsApp
Kamu bisa mengirimkan chat ke nomor WhatsApp Disdukcapil menggunakan format berikut kini:
Nama lengkap sesuai KTP
NIK
Kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
Setelah itu, kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
Cek via Facebook dan Twitter
Jika kamu aktif bersosial media FB atau Twitter, pengecekan e-KTP juga bisa melalui akun resmi sosmed Dukscapil.
Facebook: Halo Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Adapun untuk caranya sendiri melalui personal chat sosial media terkait, jadi tidak berupa postingan. Gunakan format berikut ini: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
Cek via Call Center
Pengecekan juga bisa melalui nomor Call Center Halo Dukcapil, hubungi di nomor 1500-537 (Dirjen Dukcapil Kemendagri). Pastikan saldo pulsa kamu mencukupi untuk melakukan panggilan.
Cek via Email
Cara berikutnya adalah melalui email, gunakan format berikut ini: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Setelah itu kirim ke alamat email dukcapil berikut: callcenter.dukcapil@gmail.com.
3. Melalui Card Reader e-KTP
Cara ini dikenal lebih mudah dan praktis karena tidak memerlukan bantuan PC/laptop. Hanya saja memang tidak semua tempat menggunakan card reader. Perlu diketahui bahwa pada kartu e-KTP terdapat chip yang ditanamkan.
Chip tersebut berfungsi untuk memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Sayangnya, hanya instansi tertentu saja yang menyediakannya seperti Kantor Catatan Sipili dan Kantor Dinas Kependudukan.
Oleh karena itu, kamu perlu mendatangi kantor instansi tersebut untuk mengecek e-KTP via card reader ini.
4. Melalui Aplikasi Cek KTP ID & NIK Online
Berkembangnya aplikasi mobile membuat pengecekan KTP dan NIK juga semakin mudah. Kamu bisa mendownloadnya di Playstore secara gratis. Salah satu aplikasi yang menyediakan fitur pengecekan KTP ini adalah DataKu.
- Langkah pertama, download aplikasi DataKu di Google Playstore.
- Jika sudah berhasil terinstall, buka aplikasi tersebut.
- Pada tampilan utama, masukkan data NIK di kolom yang disediakan.
- Tap Lihat Data.
- Tunggu beberapa detik, maka data lengkap identitas pun akan keluar.
Arti 16 Digit NIK yang ada di e-KTP
Pada dasarnya, setiap orang di dunia pastinya memiliki nomor identitas atau personal identity number. Tak terkecuali di tanah air dimana setiap warga negara wajib memiliki NIK sebagai nomor identitas. Kamu bisa menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini di KK dan KTP.
Perlu diketahu bahwa NIK yang tertera pada e-KTP bersifat unik dan khas. Tentunya, nomor tersebut melekat pada seseorang yang terdaftar resmi sebagai penduduk Indonesia. Masa berlakunya pun seumur hidup yang diserahkan negara pada penduduknya.
NIK akan diberikan kepada setiap individu yang terdaftar sebagai penduduk di negara Indonesia. NIK tersebut tidak akan berubah sampai orang tersebut tiada. Adapun NIK sendiri ditentukan dan dikelola oleh Kemendagri dan Dirjen Dukcapil.
NIK terdiri dari 16 digit angka, misalnya dengan format ABCDEFDDMMYY9999, berikut arti dan penjelasannya.
Format | Letak Digit | Keterangan |
AB | 2 digit pertama | Kode Provinsi |
CD | 2 digit kedua | Kode Kabupaten / Kotamadya |
EF | 2 digit ketiga | Kode Kecamatan |
DD | 2 digit keempat | Tanggal Lahir |
MM | 2 digit kelima | Bulan Lahir |
YY | 2 digit keenam | Tahun Lahir |
9999 | 4 digit terakhir | Nomor Register Kependudukan |
6 Digit Pertama
Pada 6 digit pertama NIK menunjukkan tempat diterbitkanya e-KTP tersebut. Rinciannya adalah 2 digit pertama merupakan kode provinsi, 2 digit kedua adalah kode kota/kabupaten, sedangkan 2 digit ketiga merupakan kode kecamatan.
6 Digit Selanjutnya
6 digit kedua pada NIK e-KTP kamu menunjukkan tanggal lahir. Penjelasannya adalah 2 digit pertama menunjukkan tanggal lahir, 2 digit kedua menunjukkan bulan kelahiran, dan 2 digit ketiga merupakan tahun kelahiran.
4 Digit Terakhir
4 digit terakhir NIK menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan yang dilakukan. Adapun nomor urut tersebut sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama di suatu wilayah atau domisili dimulai dari nomor 0001.
Khusus NIK yang dimiliki penduduk jenis kelamin perempuan, tanggal lahir ditambahkan angka 40. Untuk lebih jelasnya, berikut contoh NIK e-KTP berdasarkan jenis kelamin.
- 1101011510780010: Penduduk jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 15
- 9101015510710010 = Penduduk jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 15
Contoh NIK dan Penjelasannya
Misalnya NIK pada sebuah e-KTP adalah 1371011609860006, maka penjelasannya adalah sebagai berikut.
- 13 : Kode Provinsi Sumatera Barat
- 71 : Kode Kabupaten/Kota Padang
- 01 : Kode Kecamatan Padang Selatan
- 16 : Kode tanggal lahir 16 (Jika penduduk tersebut perempuan, maka ditambah 40 sehingga menjadi 56).
- 09 : Kode bulan lahir 09 (September)
- 89 : Kode tahun lahir (1986)
Untuk digit 0006 sendiri menunjukkan kode nomor urut registrasi. Empat digit tersebut menunjukkan angka 6 yang artinya penduduk tersebut urutan ke-6 dari sekian banyak penduduk yang lahir di tanggal 16 di Kec. Padang Selatan, Padang, Prov. Sumatera Barat yang sudah membuat e-KTP.
Baca juga: Cara Cek Rekening Penipu
Beberapa cara cek no KTP yang sudah diulas di atas memang mempermudah penduduk. Jadi, kamu bisa memilih metode yang sekiranya paling cepat dan tidak ribet. Dengan demikian, kamu bisa mengetahui apakah NIK terdaftar di Disdukcapil atau tidak.
Originally posted 2022-12-30 03:46:49.