Walaupun kamu mungkin mengalami e billing pajak error, maka kamu bisa menanggulanginya dengan beragam cara. Berikut ada solusi yang bisa kamu lakukan
- Melakukan pengecekkan kembali saat ingin login.
- Mendaftarkan akun kamu dengan mengisi data diri yang tepat.
- Mendaftarkan NPW yang masih aktif ke akun DJP kamu.
- Merigstrasikan akun di DJP
- Melakukan pengaktifan EFIN dengan mengunjungi KPP paling dekat dengan lokasi kamu.
- Mengecej dan selalu mengupdate nomor telepon yang digunakan dalam akun DJP.
- Melakukan reset password dan juga mengubah alamat email yang digunakan.
- Jika semua solusi di atas yang sudah dilakukan tetapi tidak berhasil, maak kamu harus menghubungi call center.
- SSE pajak juga bisa mengalami beragham error sehingga kamu bisa meninggalkan webnya dan memuat ulan kode e billing pajak yang tadi error.
Baca juga:Â Cara Daftar NPWP Online Milik Pribadi di ereg.pajak.go.id 2022
Akhir Kata
Demikianlah pembahasan kali ini tentang e billing pajak error dari penjelasan, penyebab, hingga beberapa solusinya. Terima kasih sudah mengikuti penjelasan e billing pajak error hingga akhir dan tetap ikuti pembahasan ini untuk bisa mendapatkan topik lainnya.
Originally posted 2023-01-11 12:28:49.