Cara Daftar NPWP Online Milik Pribadi di ereg.pajak.go.id 2023

Nizar Change

Cara Daftar NPWP Online

Loop.co.id – Cara Daftar NPWP Online – Sebagai warna negara yang baik, tentunya kita perlu menaati sekarang peraturan – peraturan yang di keluarkan oleh negara, khusus nya di indonesia ini. Salah satu cara yang bisa kita lakukan untuk menjadi seorang warga negara yang baik adalah dengan taat untuk membayar pajak setiap tahunya. Hari ini kita sudah di permudah dengan adanya program – program dari pemerintah untuk dapat dengan praktis dalam membayar pajak.

Salah satu program nya yaitu dengan adanya npwp online agar kita bisa dengan mudah, tanpa perlu kemana – mana, cukup dengan membuka aplikasi ataupun website dari pembayaran pajak tersebut, kita sudah bisa melakukan pembayaran pajak. Selain dari pada itu, di dalam aplikasi tersebut juga akan tersedia tempat untuk kamu agar bisa mendaftar pajak, baik individu ataupun untuk perusahaan yang kamu miliki.

Jika kamu masih bingung mengenai perpajakan khususnya mengenai npwp, di bawah ini kami akan memberikan penjelasan terakait hal tersebut yang meliputi cara daftar npwp online, cara membayar pajak npwp online, dan masih banyak lagi.

Untuk itu kamu di harapkan untuk membaca penjabaran tim loop pada kesempatan kali ini. Yuk mari simak dan juga pahami ulasan serta penjelasan lengkapnya yang akan kami berikan di bawah ini terkait cara daftar NPWP online dan hal lainnya.

Apa Itu NPWP online?

Cara daftar npwp online

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut di berikan kepada pihak yang memiliki kewajiba untuk membayar pajak, sebagai sebuah sarana untuk melakukan kegiatan seperti lapor pajak, bayar pajak, dan juga administrasi perpajakan. Banyak sekali kegunaan yang bisa kamu hasilkan dari hasil pembayaran pajak yang kamu berikan.

Contoh nya seperti adanya pembangunan infrastruktur, peningkatan sektor perekonomian, dan masih banyak lagi. Karena pada dasarnya dana yang terdapat di dalam sebuah negara merupakan hasil dari pada perhimpunan pajak yang di berikan oleh masyarakat nya. Maka dari itu, dengan cara kamu membayar pajak, secara tidak langsung kamu juga sudah membantu meningkatkan kualitas dari negara itu sendiri.

Jika kamu belum mengetahui bagaimana cara yang harus dilakukan untuk mendaftarkan diri sebagai seorang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak ( NPWP ). Kamu tidak perlu merasa khawatir lagi, karena pada ulasan di bawah ini kami akan membahas mengenai cara atau langkah – langkah yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak wajib pajak. Maka dari itu, yuk simak ulasan yang ada di bawah ini.

Keterangan digit pada NPWP

Cara daftar npwp online

Sebelum kita beralih ke bagaimana cara daftar npwp online, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu, keterangan angka atau digit yang terdapat di dalam npwp. NPWP sendiri memiliki jumlah digit sebanyak 15 angka. Semiblan digit pertama merupakan sebuah kode unik yang hanya di miliki oleh satu indentitas seorang yang wajib pajak. Kode unik tersebutlah yang menjadi pembeda antara data perpajakan satu orang dengan yang lainnya.

Tiga digit nomor npwp selanjutnya merupakan sebuah kode identitas dari kantor yang melajali perpajakan atau KKP ( kantor pelayanan pajak ) yang membuat npwp itu sendiri. Status npwp kamu adalah sebagai seorang yang baru saja mendaftar menjadi pihak wajib pajak, maka tiga kode kedua tersebut merupakan inisial dari kode kantor yang kamu gunakan untuk mendaftar perpajakan.

Namun jika statusmu merupakan nomor wajib pajak yang yang sudah lama terdaftar, maka tiga digit kode kedua tersebut merupakan sebuah kode dari tempat mu sebagai pihak wajib pajak pada saat ini. Dan kemudian tiga digit selanjutnya yang merupakan tiga digit terakhir menjelaskan status dari pihak wajib pajak tersebut. Kode 000 memiliki arti tunggal atau pusat, jika 00x memiliki arti cabang, dengan nomor terakhir sesuai dengan urutan cabang.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja

Fungsi NPWP Sebagai Alat Pengurusan Pajak

NPWP atau nomor pokok wajib pajak memiliki satu fungsi utama yaitu sebagai sebuah alat yang sangat sering di gunakan dalam berbagai bentuk urusan administrasi perpajakan. Fungsi NPWP bagi sebuah lembaga perpajakan yaitu berfungsi sebagai identitas seseorang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, dalam melaksanakan kewajiban dan juga hak di bidang perpajakan itu sendiri.

Sebagai mana yang telah di amanatkan oleh undang – undang nomor 16 ( Enam belas ) tahun 2000 yang memuat tentang kewajiban seorang warga negara untuk membayar iuran pajak setiap tahun nya. NPWP itu sendiri tercantum di dalam arsip dokumen lembaga perpajakan atau yang biasa di kenal dengan direktorat jendral pajak ( Dirjen Pajak ) dengan harapan adanya ketertiban warga negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Fungsi NPWP Sebagai Syarat Administrasi Lain

Selain dari pada fungsi di atas, NPWP juga biasanya di jadikan syarat untuk mengurus administrasi dari sebuah layanan. Selain untuk mempermudah kepengurusan pajak, Biasanya npwp juga di jadikan syarat administrasi dari sebuah layanan.

Baca Juga  Cara Membuat Website Phising di HP dan PC (FB, WA, IG, FF, ML)

Beberapa pelayanan atau instansi yang saat ini telah menjadikan NPWP sebagai sebuah syarat pendukung ataupun syarat utama dalam kepengurusan administrasi. Beberapa diantara nya seperti :

1.Administrasi Perbankan

Salah satu lembaga yang menerapkan adanya npwp dengan maksud untuk mempermudah dalam proses administarsi di lembaga perbankan. Biasanya pada saat calon nasabah akan membuat rekening baru, maka akan di minta agar melengkapi dokumen NPWP sebagai syarat utama. Selain itu ketika kamu akan mengajukan pinjaman ataupun kartu kredik dari sebuah bank, kamu akan di minta untuk menyerahkan dokumen NPWP.

Dengan adanya dokumen NPWP, pihak bank bisa mempertimbangkan untuk memberikan pinjaman dengan jumlah yang cukup besar. Selain itu biasanya NPWP juga sering di gunakan untuk keperluan pembuatan rekening koran.

2. Administrasi SIUP

Surat izin usaha perdangan atau yang sering kita kenal dengan istilah SIUP merupakan sebuah izin berupa surat yang di keluarkan untuk badan usaha atau perusahaan tertentu. Surat ini biasanya diterbitkan oleh lembaga pemerintah di setiap daerah agar bisa menjalankan sebuah usaha. SIUP tidak hanya di peruntukkan untuk badan usaha yang besar saja, tetapi juga bisa untuk UMKM, UKM, dan badan usaha kecil lainnya.

Ketika kamu akan membuat sebuah SIUP, kamu akan diminta untuk melengkapi dokumen NPWP milik pribadi ataupun NPWP yang dimiliki oleh perusahaan. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pemerintah dalam mengontrol seberapa besar pendapatan yang di hasilkan oleh badan usaha atau perusahaan tersebut. Pajak yang di kenakan dari sebuah badan usaha bergantung kepada penghasilan yang di dapatkan oleh perusahaan tersebut.

3. Pembuatan Paspor

Fungsi terakhir dari NPWP yang sangat jarang di ketahui oleh banyak orang, yaitu sebagai sebuah syarat wajib dalam pembuatan paspor. Salah satu syarat utama ketika kamu akan membuat paspor yaitu dengan menyertakan kepemilikan NPWP pribadimu.

Paspor sendiri merupakan sebuah dokumen resmi yang di terbitkan langsung oleh lembaga pemerintahan dari suatu negara kepada seorang warga negaranya untuk bukti identitas pada saat akan bepergian ke luar negri ataupun melakukan perjalanan dinas antar negara tertentu.

Manfaat NPWP

Meskipun NPWP adalah sebuah dokumen yang cukup penting, akan tetapi tidak sedikit orang yang belum mengetahui dan juga tidak mengerti cara untuk membuat dokumen NPWP. padahal dokumen tersebut mempunyai banyak sekali manfaat diluar maupun di dalam pekerjaan. Berikut ini kami akan menjelaskan beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dari NPWP:

1. Sebagai Sebuah Syarat Administrasi

Dengan adanya NPWP, kita akan mendapatkan sebuah kemudahan pada saat akan megurus beberapa persyaratan adminis trasi. Seperti yang sempat di katakan di atas, lembaga perbankan hari ini sudah menjadikan NPWP tersebut sebagai sebuah syarat yang mesti di sertakan pada saat akan membuka atau membuat sebuah rekening baru. Selain itu, banyak juga lowongan pekerjaan yang mengharuskan kamu untuk menyertakan NPWP pada sesi recruitment.

2. Mempermudah Urusan Perpajakan

Manfaat lainnya yang bisa kamu dapatkan dari NPWP yaitu berkaitan dengan kemudahan yang di dapat pada saat akan mengurus segala hal yang berhubungan dengan administrasi perpajakan.

Jika kamu tidak memiliki dokumen NPWP, maka kemungkinan besar kamu tidak akan di perkenankan untuk membuat dokumen – dokumen lain. Contoh dokumen nya yaitu pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan masih banyak lagi.

Dengan kamu memiliki dokumen NPWP, Maka kamu akan terhindar dari saksi hukum. Karena bagi seorang yang termasuk ke dalam golongan wajib pajak dan tidak membayar kewajiban nya dalam hal perpajakan, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal – pasal yang berlaku.

Jenis – Jenis NPWP

Cara daftar npwp online

Selain itu kamu juga perlu mengetahui jenis – jenis dari pada NPWP itu sendiri sebelum kita memulai ke pembahasan bagaimana cara daftar NPWP online. Jika kamu ingin tau jenis apa saja yang terdapat di dalam NPWP, berikut ini kami akan menjabarkan nya untuk kamu para pengunjung setia blog ini. Yuk pahami jenis – jenis yang terdapat di dalam NPWP sebagaimana yang telah kami jabarkan berikut ini :

1. NPWP Pribadi

Npwp pribadi merupakan surat yang di berikan oleh direktorat jendral pajak ( Dirjen pajak ) kepada kepada setiap pihak yang memiliki penghasilan di indonesia. Syarat untuk dapat mendaftar npwp pribadi adalah sebagai berikut ini

  • Merupakan warga negara asli indonesia ( WNI ) ; menyertakan fotokopian KTP ( kartu tanda penduduk )
  • Jika merupakan warga negara asing ( WNA ) ; menyertakan fotokopian katru izin tinggal / paspor (KITAS / KITAP )
  • Bagi seorang pegawai negri sipil ( PNS ) di harapkan untuk membawa sk ( Surat Keputusan )
  • Memiliki surat keterangan kerja yang berasal dari perusahaan tempat kamu bekerja.

2. Npwp Badan/Perusahaan

Npwp badan sendiri merupakan npwp yang diberikan kepada sebuah badan usaha ataupun perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Syarat untuk dapat mendaftar NPWP badan / perusahaan, adalah sebagai berikut ini :

  • Merupakan warga negara asli indonesia ( WNI ) ; menyertakan fotokopian KTP ( kartu tanda penduduk )
  • Jika merupakan warga negara asing ( WNA ) ; menyertakan fotokopian katru izin tinggal / paspor (KITAS / KITAP )
  • Menyertakan surat pernyataan yang menyertakan tanda tangan dengan materai Rp.6000. Surat tersebut memuat penjelasan mengenai kewajiban membayar pajak untuk badan usaha / perusahaan tersebut.
  • Menyertakan SKU ( Surat keterangan usaha ) seminimal – minimalnya di keluarkan oleh adanya kelurahan atau adanya bukti tagihan listrik.

3. Wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

  • Menyertakan Fotokopian Kartu tanda penduduk ( KTP ) Sebagi Warga negara indonesia ( WNI )
  • Menyertakan Fotokopian KITAP / KITAS sebagai warga negara asing ( WNA )
  • Menyertakan Fotokopian Kartu Nomor wajib pajak ( NPWP ) dari suaminya
  • Menyertakan Fotokopian KK (  kartu keluarga )
  • Menyertakan Fotokopian dokumen perpajakan dari luar negri apabila suami bukan merupakan warga negara indonesia ( WNI )
  • Menyertakan Fotokopian surat perjanjian yang berisikan pemisah harta dan penghasilan ataupun surat pernyataan yang berisikan kehendak hak dan juga kewajiban dalam hal perpajakan yang terpisah dari kewajiban dan hak perpajakan yang di miliki suami.
Baca Juga  Invalid Signature Pedulilindungi? Aplikasi Error, Penyebab Ini

Pengelompokan NPWP Berdasarkan Dengan Subjek Wajib Pajak

  1. Seorang bendahara yang di tugaskan sebagai pemungut ataupun pemotong pajak sebagaimana di jelaskan dalam undang – undang perpajakan
  2. Wajib pajak dari sebuah badan yang hanye mempunyai kewajiban untuk membayar pajak sebagai pemungut atau pemotong yang sebagaimana di jelaskan dalam undang – undang perpajakan
  3. Perusahaan atau badan merupakan salah satu kategori yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, pemungut dan juga pemotong sebagaimana di jelaskan dalam undang – undang perpajakan
  4. Seorang perempuan yang telah menikah dan juga memilih untuk melaksanakan kewajiban nya sebagai warga negara dengan cara membayar pajak terpisah dengan suaminya.
  5. Wajib pajak pribadi merupakan seorang yang telah memiliki penghasilan dan memilih untuk dapat mendaftarkan dirinya untuk membayar pajak dalam rangka menjadi warga negara yang baik serta untuk dapat memiliki NPWP ( nomor pokok wajib pajak )

Seseorang akan di nyatakan sebagai pihak WP ( wajib pajak ) bilamana orang tersebut telah memiliki sebuah penghasilan dalam kurun waktu 1 ( satu ) tahun yang melebihi standar penghasilan pihak yang tidak kena pajak ( PTKP ). Ketentuan tersebut berlaku untuk semua orang atau setiap pribadi yang sudah ataupun belum berkeluarga.

Selanjutnya untuk seorang wanita tidak melakukan perjanjian ataupun kesepakatan untuk berpisah penghasilan dan juga berpisah harta dengan suaminya tidak di wajibkan untuk memiliki npwp ( Nomor pokok wajib pajak ). Undang – undang atau hukum yang memuat perihal PTKP ( Penghasilan yang tidak kena pajak ) yaitu sebagaimana yang tertera di dalam Peraturan Mentri Keuangan ( PMK ) Nomor 101/ PMK. 010 / tahun 2016.

  1. Rp. 4.500.000,- Tambahan untuk tiap – tiap anggota dari sebuah keluarga sedarah dan juga keluarga se – menda dari suatu garis yang lurus di dalam keturuan, serta pula anak angkat yang merupakan tanggungan dari suatu keluarga, maksimal 3 orang anak untuk tiap – tiap keluarga.
  2. Rp. 54.000.000,- tambahan untuk seorang istri yang memiliki sebuah penghasilan yang di gabungkan dengan penghasilan yang di dapat oleh suaminya.
  3.  Rp. 4.500.000,- Tamabahan untuk seorang pihak yang di nyatakan wajib pajak ( WP ) yang telah menikah
  4. Rp. 54. 000.000,- Untuk seorang pribadi yang termasuk ke dalam pihak wajib pajak ( WP )
  • Maksud dari keluarga semenda yang tetera pada poin ke 4 ( Empat ) meliputi ipar, adik, anak tiri, dan juga mertua
  • Sedangkan yang di maksud sebagai keluarga sedarah yaitu meliputi anak, saudara kandung, dan juga orang tua kandung.

Contoh sederahanya, semial pendapatan atau penghasilan ataupun gaji kamu sebulan adalah Rp. 4.500.000,- Maka berdasarkan peraturan PTKP, kamu terbebaskan dari adanya laporan SPT ( Surat pemberitahuan) Tahunan Pph ( Pajak penghasilan ). Spt pajak atau orang pribadi dan tidak wajib untuk memiliki Nomor Pokok Pajak ( NPWP ).

Akan tetapi jika kamu ingin mempunyai dokumen NPWP dengan penghasilan di bawah PTKP, maka kamu di haruskan untuk lapor surat pemberitahuan pajak ( SPT ),  dan jika kamu tidak ingin melakukan pelaporan, maka konsekuensi adalah penonaktifan NPWP yang kamu punya.

Untuk kamu yang telah memiliki penghasilan melebihi batas maksimak dari PTKP yang tertera di atas, maka kamu akan tercatat sebagai seorang yang telah memenuhi syarat utama sebagai pihak wajib pajak. Karena hal tersebut, kamu di haruskan untuk membuat dan memiliki NPWP kemudian memberikan laporan pajak.

Cara Daftar NPWP Online

Cara daftar npwp online

Setelah kamu membaca informasi di atas terkait dengan NPWP, kita akan langsung menuju ke pembahasan utama kita pada ulasan kali ini yaitu cara membuat NPWP online. Jika kamu penasaran dengan ulasan tersebut, kami menyarankan agar kamu menyimak informasi yang akan kami jabarkan terkait dengan cara membuat NPWP online. Yuk mari simak dan juga pahami langkah – langlkah yang telah kami jabarkan di bawah ini :

1. Membuat Akun

Hal pertama yang bisa kamu lakukan untuk cara daftar NPWP online dengan mengakses link pendaftaran npwp yang telah kami sediakan berikut ini : https://ereg.pajak.go.id/daftar.

2. Daftar

Setelah masuk ke dalam halaman pendaftaran dari website dirjen pajak, kamu bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi kolom yang terdapat di website tersebut sesuai dengan yang di perintahkan.

3. Aktivasi Akun

Setelah kamu melakukan pendaftaran dengan cara mengisi email dan juga capta yang tersedia di dalam website dirjen pajak, kamu bisa membuka inbox emailmu untuk melakukan aktivasi akun. Cara nya, kamu bisa menyalin link yang tersedia di dalam pesan tersebut ke dalam browser favoritmu, atau kamu juga bisa mengklik link tersebut, yang nantinya kamu akan di arahkan ke dalam website dirjen pajak.

Dengan melakukan cara tersebut, tandanya kamu sudah mengaktivasi akun yang baru saja kamu buat.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah kamu masuk ke dalam website sehabis aktivasi tadi, kamu di haruskan untuk mengisi formulir pendaftaran yang tertera di dalam halaman tersebut. Mulai dari jenis untuk WP ( Apakan seorang atau pribadi / Badan usaha atau perusahaan ).

Setelah itu kamu juga bisa mengisi nama lengkap sesuai seperti yang tertera di dalam kartu tanda penduduk ( KTP ), nomor ponsel, Alamat emailmu, dan juga membuat sebuah password untuk akun tersebut, serta kamu juga di haruskan untuk menjawab pertanyaan yang ada, dengan cara mnegisi nya di dalam kolom jawaban. Setelah itu, silakan isi kolom captcha lalu klik tombol ” Daftar ”

Baca Juga  Cara Nonton Disney Hotstar Android TV dengan Mudah dan Praktis

5. Konfirmasi Notifikasi

Setelah kamu mengisi data diri, dan juga mengklik tombol daftar. akan timbul sebuah notifikasi yang memberikan pernyataan bahwa data – data yang kamu daftarkan untuk NPWP telah berhasil. Kamu bisa mengkil tombol ” tutup ” untuk menutup notofikasi tersebut.

Kemudian kamu juga akan di arahkan ke halaman notifikasi yang juga menyatakan bahwasanya pendaftaran akun NPWP kamu sudah berhasil. Di situ juga memuat perintah agar kamu mengecek kembali inbox emailmu, untuk kembali melakuakan konfirmasi dan juga aktivasi pendaftaran yang sudah kamu lakukan sebelumnya

6. Aktivasi Pendaftaran

Untuk mengaktivasi pendaftaran mu, caranya masih sama seperti yang sebelumnya sudah kamu lakukan. Yaitu dengan cara membuka email lalu cek menu inbox, disana akan terdapat pesan dari dirjen pajak yang memberikan perintah agar kamu segera melakukan aktivasi dengan cara menyalin link yang terdapat disana, atau dengan cara klik link tersebut.

7. Login

Setelah kamu melakukan aktivasi, kamu bisa mengklik link berikut ini untuk dapat melakukan login akun mu. Link nya adalah sebagai berikut ini ereg.pajak.id/login . Setelah masuk ke dalam halaman login, silakan isi email dan juga password yang telah kamu daftarkan sebelumnya untuk melakukan login.

8. Isi Formulir Dengan Lengkap

Setelah kamu login, maka kamu akan di hadapkan dengan halaman pengisian data dan juga tujuan kamu untuk membuat pajak. Ini merupakan langkah terakhir yang mesti kamu lakukan untuk mendapatkan dokumen npwp. Ikuti lah intruksi – intruksi yang terdapat di dalam halaman tersebut sampai dengan selesai.

9. Tunggu Hasil Pembuatan NPWP

Setelah kamu selesai melakukan rangkaian yang telah kami jabarkan di atas, maka selnajutnya kamu hanya tinggal menunggu hasil dari pendaftaran tersebut. Biasanya kamu akan di arahkan agar mengecek email untuk mendapatkan NPWP online atau E-NPWP. Tapi beberapa orang juga tidak mendapatkan email, akan tetapi di datangi langsung oleh seorang kurir yang memberikan kartu NPWP tersebut ke rumahmu.

Rentang waktu yang di butuhkan untuk dapat mengirim kartu NPWP ( nomor pokok wajib pajak ) kamu tergantung dari situasi layanan dan juga jasa pengiriman yang di gunakan. Beberapa orang mengatakan bahwasanya waktu yang di butuhkan untuk mengirim kartu tersebut mulai dari 2 sampai dengan 3hari.

Jadi kamu di harapkan untuk bersabar ketika sedang menunggu kartu tersebut tiba. nah begitulah bagaimana Cara Daftar NPWP Online sobat loopers. Nah, untuk tambahwan wawasan perpajakan bisa membaca ulasan berikut.

Sanksi Ketika Tidak Membayar Pajak Pribadi

Cara daftar npwp online

Jika kamu merupakan seorang yang sudah tergolong ke dalam kategori wajib pajak, akan tetapi kamu tidak melakukan pembayaran pajak, maka akan di kenakan sanksi hukuman yang sebagai mana di jelaskan dalam UU ( undang – undang ) Nomor 28 tahun 2007 yang memuat mengenai sanksi perpajakan yang meliputi sanksi pidana dan juga sanksi administasi. Berikut adalah penjelasan menganai sanksi – sanksi tersebut :

Sanksi Administrasi

Salah satu konsekunsi yang harus kamu terima jika kedapatan tidak membayar pajak yaitu dengan mendapatkan sanksi administrasi. Sanksi administrasi ini meliputi adanya sanksi kenaikan, sanksi bunga, dan juga sanksi denda. Penjelasan dari sanksi – sanksi tersebut akan kami jabarkan di bawah ini :

  • Sanksi Kenaikan

Sanksi yang akan kamu terima jika kedapatan tidak membayar pajak untuk pribadimu adalah sanksi kenaikan. Namun sanksi tersebut terfokuskan kepada seorang pihak wajib pajak ( WP ) yang melakukan pemalsuan data – data. Contoh nya seperti dengan cara memperkecil jumlah dari pendapatan ataupun gajinya pada saat mengirim lapran SPT( Surat pemberitahuan ) pajak tahunan.

  • Sanksi Bunga

berlandaskan kepada  ayat 2 ( dua )  a dan 2 ( dua ) b Undang – undang KUP ( Ketentuan Umum Perpajakan ) yang mengatur adanya sanksi bagi seorang yang termasuk ke dalam kategori wajib pajak ( WP ), Sanksi menurut undang – undang tersebut yaitu dengan dikenakan nya bunga sebesar 2% ( Dua persen ) dari pajak yang harus di bayarkan setiap bulan nya.

Maka jika pembayaran pajak rutin kamu terdapat di tanggal 11 kemudian kamu lupa untuk membayar pajak tersebut, maka kamu akan di kenakan bunga denda sebesar 2% dari total pajak yang perlu di bayarkan, seperti itulah contoh singkatnya.

  • Sanksi Denda

Pada saat melakukan pelaporan SPT tahunan, tentunya memiliki batasan dari waktu yang telah di tentukan. sanksi bagi seorang yang tidak melakukan pelaporan tersebut dengan tepat pada waktunya, maka akan di kenakan denda Rp. 100.000. Kamu di haruskan untuk mengirimkan laporan SPT paling lambat yaitu 3 bulan dari jatuh tempo nya laporan tersebut.

Jika kamu melakukan pelanggaran tersebut berulang – ulang kali, maka kamu akan di anggap sebagai seorang yang telah merugikan negara sehingga kamu bisa di kenakan sanksi sampai dengan berkali – kali lipat dari jumlah pajak yang perlu kamu lunasi.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana biasanya akan di berikan kepada seorang yang telah melakukan pelanggaran berat sampai dengan dianggap merugikan negara. Sesuai dengan undang – undang KUP pasal 39 ( Tiga puluh sembilan ) ayat 1 ( satu ) yaitu dengan di berikannya hukuman penjara mulai dari 6 bulan sampai dengan 6 tahun, serta di haruskan untuk membayar denda paling minimal 2 kali lipat dari utang pajak.

Akhir Kata

Ulasan di atas merupakan pembasan kami mengenai cara daftar npwp online serta beberapa penjelasan lain yang menyangkut perihal perpajakan. Terimakasih telah membaca ulasan ini sampai dengan selesai, semoga dapat bermanfaat untuk menambah wawasan dan juga ilmu pengetahuan kamu mengenai perpajakan. Terakhir, sampai jumpa di ulasan – ulasan terbaru kami selanjutnya.

Artikel Terkait

Originally posted 2023-02-15 08:45:25.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya