E Billing Pajak Error? Kenali Penyebab dan Solusi Mudahnya

Nizar Change

Alami E Billing Pajak Error Kenali Penyebabnya dan Solusi Mudahnya

Loop.co.id – E billing pajak error membuat banyak orang yang ingin melakukan pembayaran pajak secara online menjadi kesulitan. Hal ini juga membuat beberapa orang menjadi kesulitan dan kerepotan.

Apabila kamu tau, e billing adalah salah satu sistem yang bisa mempermudah seseorang untuk melakukan pembayaran pajak. Dikatakan mempermudah karena dengan menggunakan e billing ini, kamu tidak perlu datang ke kantor pajak.

Namun hal yang seharusnya menjadi kemudahan justru malah membuiat kamu kerepotan karena e billing pajak error. Apakah kamu ingin tau mengapa e billing pajak bisa error? Yuk simak penjelasannya.

Apa Itu E Billing Pajak?

Apa Itu E Billing Pajak

Sebelum masuk ke penjelasan yang lebih dalam lagi, kamu harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan e billing pajak. Itu merupakan suatu sistem online yang bisa mempermudah kamu membayarkan pajak.

Sebagaimana tujuan utama adanya e billing, para orang yang wajib pajak bisa membayarkan pajaknya secara online saja. Kamu tidak perlu lagi untuk datang ke kantor pajak hanya untuk membayarkannya.

Tentunya ini sangat mempermudah karena kamu tidak perlu pergi jauh, mengantri, dan membuang tenaga lebih banyak untuk bayar pajak. Sekarang kamu hanya bermodalkan device dan juga koneksi internet saja.

Dalam e billing nantinya kamu akan dapat melihat jenis pajak yang bisa dibayarkan. Meliputi pajak penghasilan atau yang biasa disingkat menjadi PPh, pajak bumi dan bangunan, serta pajak pertambahan nilai atau PPN.

Bila kamu membayarkan pajak secara offline atau datang ke kantor pelayanan pajak, maka kamu perlu mengisi lagi yang dinamakan dengan surat setoran pajak. Jika kamu membayarkan melalui onlline, maka kamu hanya butuh kode e billing.

Kode billing sendiri merupakan sejumlah angka unik yang dimiliki untuk dipakai sebagai kode melakukan proses bayar pajak. Kode unik ini juga sifatnya rahasia dan tidak diperkenankan untuk disebarluaskan ke orng lainnya.

Untuk mendapatkan kode billing ini kamu harus melakuakn pendaftaran dan pembuatan kode. Caranya juga cukup mudah dan di artikel ini juga akan dibahas lengkap tentang cara daftarnya.

Kelebihan Menggunakan E Billing Pajak

Kelebihan Menggunakan E Billing Pajak

Seperti yang disebutkan pada penjelasan di atas, kamu akan mendapatkan keuntungan bila menggunakan e billing pajak. Inilah daftar keuntungan yang bisa kamu peroleh

1. Pembayaran Pajak Menjadi Semakin Mudah Dan Juga Praktis

Sama seperti yang dikatakan bahwa kamu bisa menggunakan sistem online untuk membayar pajak. Bila ingin menggunakan pembayaran secara online, kamu bisa melakukan pembayaran menjadi lebih mudah dan praktis.

Kamu tidak perlu mengisi surat setoran pajak secara manual yang membutuhkan usaha lebih untuk melengkapinya. Kamu hanya perlu mengisi sebagian kecil dari data diri yang dibutuhkan.

surat setoran pajak sendiri membutuhkan ketelitian dalam proses pengisiannya. Hal ini dikarenakan data yang kamu isi tersebut akan sangat berkaitan dengan transaksi yang akan dilakukan dalam pembayaran pajak.

2. Memperkecil Human Error Dalam Salah Mencatat Transaksi Pembayaran

Keuntungan selanjutnya yang mungkin kamu dapatkan jika menggunakan e billing adalah minimnya kesalahan yang terjadi. Beda halnya dengan melakukannya secara manual.

Bisa saja saat pengisian surat setoran pajak dan juga catatan rekapan, manusia bisa melakukan kesalahan. Hal ini berbeda dengan teknologi dan internet yang bisa meminimalisir adanya kesalahan dalam pencatatan.

Selain itu, kamu juga tau bahwa kesalahan human error terkadang bisa cukup besar bila tidak diketahui sejak awal. Namun dalam proses internet sendiri kesalahan tersebut bisa dihindari dengan mempersiapkan sistem terbaik.

Walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa sistem e billing pajak tersebut bisa mengalami error. Jadi, sebenarnya semua memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

3. Pembayaran Dilakukan Secara Real Time

Keuntungan selanjutnya yang tidak bisa kamu temukan bisa melakukan pemayaran secara online adalah pembyaran yang diproses oleh sistem terjadi secara real time. Data dan transaksinya akan langsung diproses dan dicatatat oleh sistem.

Apabila melihat proses pembayaran secara offline, kamu pastinya akan membutuhkan waktu untuk melihat status pembayaran di sistem kamu. Hal ini diakrenakan para staf maupun petugasnya pasti membutuhkan waktu untuk melakukan proses input data.

Baca juga: Siklus Akuntansi : Sejarah, Pengertian, Tahapan dan Cara Kerja

Langkah Membuat E Billing

Langkah Membuat E Billing

Bila kamu sudah memahami seputar e billing dan juga aoa yang menjadi kelebihannya. Apakah sudah mulai  tertarik? Inilah penjelasan lengkap tentang cara membuat e billing dan juga pembayarannya

1. Melalui Website

Langkah pertama yang akan dilakukan yaitu dengan membuka website yang digunakan untuk membayar pajak. Nama website yang bisa kamu gunakan adalah dpjonline.djponline,pajak.  Dengan melalui website ini, kamu tidak perlu bmendownload aplikasi khusus yang memang diperlukan.

Bila kamu menggunakan website, maka bisa menghadalnya dengan cara mengisi form yang bawa pekalayang sehetar. Misalnya, kamu perlu kembari mengingatkan kepada teman-teman mu yang lian.

aAdapaun data yang akan diminta adalah nomor induk keearganegearaam. Untuk acara ini dipahami besagai petmumlbuhan kamu. Setelah itu, nanti kamu juga akan diminta untuk melakukan verifikasi akun email.

Oleh sebab itu, apapun yang terjadi kamu harus tetap memanfaakan fasilitas dan yang diberikan sangat berlebihan. Seharusnya bila kamu tidak ingin kena marah, maka kamu menaati apa yang diucapkan dengan lantang.

3. DPJ Online

Selanjutnya tentang DPJ yang merupakan platform yang akan juga bisa digunakan untuk memaksimalkan fasilitas yang ada. Bila kamu sudah memiliki akun e billing pajak, maka kamu bisa ikuti langkah berikut untuk membayar.

  1. Masukan informasi data pribadi pada laman login. Masukan nama, NPWP, password,  dan juga alamat yang dibutuhkan. Kamu juga perlu mengisi bagian kosong lain secara teliti.
  2. Selanjutnya apda bagian home, pilih bayar dan pililh e billing.
  3. Kamu akan diminta lagi untuk melakukan pengisian data diri pribadi
  4. Jika sudah semua, kamu bisa langsung klik buat kode bayar.
  5. Sebelum lanjut ke bagian pemnayaran, akmu bisa cek terlebih dahulu informasi yang ada. Seperti yang ibu bilang jika untuk melakukan submit, lebih baik menjadi seorang yang teliti dibanding belajar.
  6. Kode w billing sudah bisa langsung diakses aja ya kak

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Terbaru 2022 Tanpa Harus Antri

Apa Penyebab E Billing Pajak Error?

Apa Penyebab E Billing Pajak Error

Pada penjelasan di poin sebelumnya, kamu telah mengetahui kelebihan dan keuntungan dari e billing paja. Namun seperti yang dijelaskan bahwa e billing pajak pun bisa mengalami error. Berikut ini beberapa penjelasan dari kode yang muncul pada e billing pajak error.

1. Menampilkan Kode REG

Jika kamu melihat e billing pajak error dengan menampilkan kode REG, maka kamu bisa mengetahui beberapa penyebabnya. Ini juga bisa dilihat dari nomor yang muncul.

  • REG 001 yang disebabkan oleh NPWP pengguna yang tidak terdaftar dalam master file. Selain karena tidak terdaftar, kode ini juga bisa muncul jika sistem e billing pajak sedang down atau error.
  • REG 002 yang muncul karena NPWP kamu tidak aktif. Jadi kamu bisa mengaktifkannya terlebih dahulu.
  • REG 003. Penyebab dari kode error ini adalah NPWP yang DE.
  • REG 005 yang disebabkan oleh EFIN yang tidak dimiliki oleh kamu.
  • REG 006 yang bisa muncul karena berhubungan dengan poin sebelumnya. Tepatnya karena akun EFIN yang belum aktif.
  • REG 029 disebabkan oleh gagalnya pendaftaran MPN Biller.
  • REG 029A yang bisa terjadi jika koneksi MPN biller yang salah dan tidak terhubung.

2. Menampilkan Kode SO

E billing pajak yang error juga bisa menampilkan kode SO yang teerlihat dalam tujuh jenis. Ini penjelasan singkatnya.

  • SO 001 yang menandapatkan bahwa NPWP kamu belum/tidak ditemukan.
  • SO 002 merupakan kode yang muncul ketika kamu yang harusnya sudah masuk wajib pajak tetapi belum terdaftar di DJP.
  • SO 003 disebabkan oleh pasword akun yang tidak sesuai atau salah.
  • so 004 yang disebabkan oleh akun kamu yang ternyata belum aktif.
  • SO 005 merupakan error karena proses login pengguna SSE yang sedang bermigrasi.
  • SO 006 disebabkan oleh gagal mengautentikasi akun.
  • SO 007 sebab adanya kesalahan penginputan data saat login.

Beberapa Solusi Untuk Menangani E Billing Pajak Yang Error

Beberapa Solusi Untuk Menangani E Billing Pajak Yang Error

Walaupun kamu mungkin mengalami e billing pajak error, maka kamu bisa menanggulanginya dengan beragam cara. Berikut ada solusi yang bisa kamu lakukan

  • Melakukan pengecekkan kembali saat ingin login.
  • Mendaftarkan akun kamu dengan mengisi data diri yang tepat.
  • Mendaftarkan NPW yang masih aktif ke akun DJP kamu.
  • Merigstrasikan akun di DJP
  • Melakukan pengaktifan EFIN dengan mengunjungi KPP paling dekat dengan lokasi kamu.
  • Mengecej dan selalu mengupdate nomor telepon yang digunakan dalam akun DJP.
  • Melakukan reset password dan juga mengubah alamat email yang digunakan.
  • Jika semua solusi di atas yang sudah dilakukan tetapi tidak berhasil, maak kamu harus menghubungi call center.
  • SSE pajak juga bisa mengalami beragham error sehingga kamu bisa meninggalkan webnya dan memuat ulan kode e billing pajak yang tadi error.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Milik Pribadi di ereg.pajak.go.id 2022

Akhir Kata

Demikianlah pembahasan kali ini tentang e billing pajak error dari penjelasan, penyebab, hingga beberapa solusinya. Terima kasih sudah mengikuti penjelasan e billing pajak error hingga akhir dan tetap ikuti pembahasan ini untuk bisa mendapatkan topik lainnya.

Originally posted 2023-01-11 12:28:49.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya