Panduan Lengkap Mengurus STNK Motor Hilang dengan Mudah

Muhammad Topik

Panduan Lengkap Mengurus STNK Motor Hilang dengan Mudah

loop.co.id – Memiliki STNK motor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, terkadang kejadian yang tidak terduga seperti kehilangan STNK motor dapat terjadi. Jika Anda mengalami hal ini, jangan panik. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus STNK motor hilang dengan mudah. Dengan mengikuti langkah-langkah yang kami berikan, Anda dapat mengatasi masalah ini dengan cepat dan kembali memiliki STNK motor yang sah.

Mengatasi STNK Motor yang Hilang

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus Anda ambil adalah melapor kehilangan STNK motor Anda ke kantor kepolisian setempat. Segera kunjungi kantor polisi terdekat dan berikan informasi yang akurat tentang kehilangan STNK motor Anda. Pastikan Anda memberikan detail seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin motor. Permintaan salinan laporan kehilangan sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan kejadian ini.

2. Persiapkan Dokumen-dokumen Pendukung

Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk membantu proses pengurusan STNK baru. Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan antara lain fotokopi identitas diri (KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi BPKB motor, dan surat pengantar dari kepolisian yang menyatakan bahwa STNK Anda hilang.

3. Kunjungi Samsat Terdekat

Setelah Anda melaporkan kehilangan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, kunjungi Samsat (Samsat = Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Samsat adalah tempat di mana Anda dapat mengurus perpanjangan STNK, pembuatan STNK baru, dan layanan administrasi kendaraan lainnya. Sampaikan ke petugas di Samsat bahwa Anda ingin mengurus STNK motor baru karena kehilangan. Berikan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan dan ikuti prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga  Cara Mengurus BPKB Hilang Bukan Atas Nama Sendiri Praktis

Originally posted 2023-06-10 21:33:48.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya