Panduan Lengkap Cara Mengurus KTP di Dispenduk Sidoarjo

Muhammad Topik

Panduan Lengkap Cara Mengurus KTP di Dispenduk Sidoarjo

loop.co.id – Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia. Bagi masyarakat yang tinggal di Sidoarjo, Dispenduk Sidoarjo adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penerbitan dan pengurusan KTP. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus KTP di Dispenduk Sidoarjo, mulai dari persyaratan hingga proses pengambilan. Dengan panduan ini, Anda akan dapat mengurus KTP dengan mudah dan efisien.

1. Persyaratan Mengurus KTP di Dispenduk Sidoarjo

Sebelum Anda mengurus KTP di Dispenduk Sidoarjo, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Telah berusia 17 tahun ke atas.
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Membawa akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Membawa fotokopi surat pindah (jika Anda baru pindah domisili).
  • Membawa fotokopi surat keterangan pindah datang dari Desa/Kelurahan asal (jika Anda pindah domisili dari luar Sidoarjo).
  • Membawa fotokopi surat nikah (jika Anda sudah menikah).
  • Membawa fotokopi surat cerai (jika Anda telah bercerai).
  • Membawa fotokopi surat kematian (jika Anda janda atau duda).
  • Membawa pas foto terbaru dengan latar belakang merah (ukuran 4×6 cm).

2. Proses Pengurusan KTP di Dispenduk Sidoarjo

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus KTP di Dispenduk Sidoarjo:

  • Langkah 1: Persiapkan semua persyaratan yang diperlukan seperti yang disebutkan di atas.
  • Langkah 2: Datang ke kantor Dispenduk Sidoarjo pada jam operasional yang telah ditentukan.
  • Langkah 3: Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  • Langkah 4: Serahkan semua persyaratan kepada petugas yang bertugas.
  • Langkah 5: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memasukkan data Anda ke dalam sistem.
  • Langkah 6: Tunggu proses pencetakan dan pengambilan foto untuk KTP Anda.
  • Langkah 7: Setelah selesai, Anda akan diberikan bukti pengambilan KTP yang harus disimpan dengan baik.
  • Langkah 8: KTP Anda akan dapat diambil sesuai dengan tanggal yang tertera di bukti pengambilan.

3. Waktu dan Biaya

Waktu pengurusan KTP di Dispenduk Sidoarjo dapat bervariasi, tergantung pada jumlah pemohon yang ada. Namun, secara umum, proses ini dapat memakan waktu antara 2 hingga 4 minggu. Sementara itu, biaya pengurusan Kartu tanda penduduk juga bervariasi, dan Anda dapat menghubungi Dispenduk Sidoarjo untuk informasi terkini mengenai biaya yang berlaku.

Kesimpulan: Mengurus KTP di Dispenduk Sidoarjo dapat dilakukan dengan mengikuti panduan di atas. Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan dengan lengkap dan memahami proses yang terlibat. Jangan lupa untuk memperhatikan waktu dan biaya yang diperlukan. Dengan mengurus KTP dengan tepat, Anda akan mendapatkan identitas resmi yang sah dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan.

Originally posted 2023-06-11 18:30:02.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya