Mengurus STNK Hilang tanpa KTP Pemilik Asli: Panduan Lengkap

Muhammad Topik

Mengurus STNK Hilang tanpa KTP Pemilik Asli: Panduan Lengkap

loop.co.id – Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang tanpa KTP pemilik asli bisa menjadi tugas yang membingungkan dan memakan waktu. Namun, dengan pemahaman yang tepat tentang prosedur yang harus diikuti, Anda dapat mengurus STNK yang hilang dengan lebih mudah. Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli.

Apa Itu STNK?

STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa kendaraan bermotor Anda terdaftar secara resmi dan sah di Departemen Perhubungan. STNK mencakup informasi tentang kendaraan, termasuk nomor registrasi, nomor mesin, nomor rangka, dan data pemilik kendaraan. STNK juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan harus selalu ada di dalam kendaraan saat berada di jalan.

Cara Mengurus STNK Hilang tanpa KTP Pemilik Asli

1. Laporkan Kehilangan kepada Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan STNK kepada kepolisian setempat. Segera setelah Anda menyadari STNK hilang, segera kunjungi kantor polisi terdekat dan laporkan kejadian tersebut. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri dan bukti kepemilikan kendaraan.

2. Ajukan Surat Kehilangan STNK

Setelah melaporkan kehilangan kepada kepolisian, Anda perlu mengajukan surat kehilangan STNK. Anda dapat mengunduh formulir surat kehilangan STNK dari situs web resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau mendapatkannya di kantor kepolisian. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan sampaikan kepada petugas yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Kehilangan STNK Tanpa Ada BPKB? Begini Cara Mengatasinya

3. Persiapkan Dokumen-dokumen Pendukung

Selain surat kehilangan STNK, Anda juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan termasuk fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Buku Tabungan atau bukti kepemilikan asli kendaraan, fotokopi KTP saksi yang bersangkutan, dan surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan asli.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya