Cara Mengurus STNK Hilang: Panduan Untuk Memulihkan STNK

Muhammad Topik

Cara Mengurus STNK Hilang: Panduan Untuk Memulihkan STNK

loop.co.id – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan dan harus selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan. Namun, terkadang kehilangan STNK bisa menjadi masalah yang menyebabkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan. Jika Anda menemukan diri Anda dalam situasi di mana STNK Anda hilang, jangan khawatir. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus STNK yang hilang.

Langkah Awal Mengurus STNK Hilang

1. Laporkan Kehilangan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK Anda kepada kepolisian setempat. Buatlah laporan polisi yang mencakup detail lengkap tentang kehilangan STNK dan lampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), dan dokumen kendaraan lainnya.

2. Persiapan Dokumen Pendukung

Selain laporan polisi, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk proses pengurusan STNK baru. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

Proses Pengurusan STNK Baru

1. Kunjungi Samsat Terdekat

Setelah Anda melengkapi semua dokumen pendukung, kunjungilah kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Samsat adalah instansi yang bertanggung jawab atas pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

2. Pengisian Formulir Permohonan

Di kantor Samsat, mintalah formulir permohonan pengurusan STNK baru dan isi dengan cermat dan akurat. Pastikan semua informasi yang Anda berikan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda siapkan.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya