Cara Mengurus STNK Hilang 2017: Panduan Lengkap dan Praktis

Muhammad Topik

Cara Mengurus STNK Hilang 2017: Panduan Lengkap dan Praktis

loop.co.id – Apakah Anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda tahun 2017? Jangan khawatir, meskipun beberapa tahun telah berlalu, masih ada langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mengurus STNK hilang tersebut. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap dan praktis tentang cara mengurus STNK hilang tahun 2017.

Mengatasi STNK Hilang 2017

1. Segera Laporkan Kehilangan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah segera melaporkan kehilangan STNK Anda ke Kepolisian setempat. Kunjungi kantor polisi terdekat dan berikan informasi lengkap mengenai kendaraan Anda yang hilang, termasuk nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin. Polisi akan memberikan laporan kehilangan yang diperlukan untuk proses pengurusan STNK baru.

2. Persiapkan Dokumen-Dokumen Pendukung

Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengurus STNK baru. Dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
  • b. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • c. Fotokopi nomor polisi kendaraan.
  • d. Laporan kehilangan STNK yang telah Anda dapatkan dari kepolisian.
  • e. Bukti pembayaran pajak kendaraan yang terakhir.
  • f. Surat kuasa bermaterai jika Anda mengurus STNK atas nama orang lain.

Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen ini dengan lengkap dan dalam kondisi yang baik sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

3. Kunjungi Samsat atau Kantor Polisi

Setelah Anda melengkapi semua dokumen yang diperlukan, kunjungi Samsat atau kantor polisi terdekat yang memiliki layanan pengurusan STNK. Bawa semua dokumen pendukung yang telah Anda persiapkan, serta laporan kehilangan yang diberikan oleh kepolisian.

Baca Juga  Kehilangan STNK Tanpa Ada BPKB? Begini Cara Mengatasinya

4. Ajukan Permohonan Pengurusan STNK Baru

Di Samsat atau kantor polisi, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan pengurusan STNK baru. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan jelas, serta mencantumkan semua informasi yang diminta. Serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen pendukung kepada petugas yang bertugas.

5. Lakukan Pembayaran

Setelah permohonan Anda diterima, petugas akan menghitung biaya yang harus Anda bayar untuk pengurusan STNK baru. Biaya ini umumnya terdiri dari biaya administrasi dan pajak kendaraan yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis dan tahun kendaraan Anda. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan oleh petugas.

6. Tunggu Proses Pengurusan

Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda harus menunggu proses pengurusan STNK baru selesai. Waktu yang diperlukan untuk proses ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan tingkat kesibukan kantor Samsat atau kepolisian setempat. Anda dapat meminta informasi mengenai perkiraan waktu selesai kepada petugas yang melayani Anda.

7. Ambil STNK Baru

Setelah proses pengurusan selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru untuk kendaraan Anda. Ambil STNK baru tersebut dengan membawa bukti pengambilan yang diberikan oleh petugas. Periksa kembali informasi yang tertera pada STNK untuk memastikan keakuratan data kendaraan Anda.

Itulah panduan lengkap mengenai cara mengurus STNK hilang tahun 2017. Ingatlah untuk segera melaporkan kehilangan dan mengurus STNK baru agar Anda tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Semoga panduan ini dapat membantu Anda dalam proses pengurusan STNK yang hilang.

Originally posted 2023-06-11 19:50:27.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya