Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK): Proses dan Persyaratan

Muhammad Topik

Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK): Proses dan Persyaratan

loop.co.id – Mengurus administrasi kependudukan menjadi hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga adalah Kartu Keluarga (KK). KK berfungsi sebagai identitas resmi dan legalitas keluarga yang terdiri dari satu atau beberapa kepala keluarga dan anggota keluarganya. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus Kartu keluarga serta persyaratan yang perlu dipenuhi.

Apa Itu KK (Kartu Keluarga)?

KK, singkatan dari Kartu Keluarga, adalah dokumen identitas yang menggambarkan susunan dan anggota keluarga yang sah. KK menjadi bukti keberadaan keluarga tersebut dan dianggap sebagai dokumen resmi yang diakui oleh pemerintah. KK mencakup informasi seperti nama kepala keluarga, nama anggota keluarga, alamat, serta nomor identitas kependudukan setiap anggota keluarga. Melalui KK, pemerintah dapat memonitor dan mengadministrasikan penduduk serta pelayanan publik yang diberikan.

Cara Mengurus KK Mengurus

KK dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum mengurus Kartu keluarga, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTP/Kartu Identitas Anggota Keluarga yang akan dimasukkan ke dalam KK.
  • Surat Nikah atau Akta Kelahiran yang menjadi dasar status hubungan keluarga.
  • Surat Pindah (jika ada perubahan alamat) atau Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan sebelumnya (jika mengurus KK di tempat yang berbeda).

2. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Setelah persiapan dokumen selesai, kunjungi kantor Disdukcapil terdekat di wilayah Anda. Biasanya, kantor ini berada di kantor pemerintahan setempat atau kantor kelurahan.

Originally posted 2023-06-13 20:30:43.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya