Cara Mengurus BPKB yang Hilang – Panduan Lengkap

Muhammad Topik

Cara Mengurus BPKB yang Hilang - Panduan Lengkap

loop.co.id – Kehilangan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah masalah yang dapat terjadi pada siapa pun. BPKB merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan legal atas kendaraan bermotor. Jika Anda kehilangan BPKB, Anda perlu segera mengambil tindakan untuk mengurus penggantian dokumen tersebut. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus BPKB yang hilang.

Apa itu BPKB?

BPKB, singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, seperti Samsat di Indonesia, untuk membuktikan kepemilikan legal atas kendaraan bermotor. BPKB berisi informasi penting tentang kendaraan, termasuk nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan data pribadi pemiliknya. Dokumen ini diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan, mengajukan pinjaman, atau mengurus asuransi kendaraan.

Cara Mengurus BPKB yang Hilang

1. Laporkan Kehilangan ke Pihak Berwenang

Langkah pertama yang harus Anda ambil setelah mengetahui BPKB hilang adalah melaporkannya ke kepolisian setempat. Buatlah laporan kehilangan yang menyertakan detail kendaraan, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan informasi pribadi Anda. Polisi akan memberikan Anda surat tanda lapor kehilangan yang diperlukan untuk proses penggantian BPKB.

2. Kunjungi Samsat Terdekat

Setelah Anda mendapatkan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Samsat terdekat. Samsat adalah lembaga yang berwenang mengurus administrasi kendaraan bermotor. Sampaikan kepada petugas di Samsat bahwa Anda kehilangan BPKB dan ingin mengurus penggantian. Mereka akan memberikan Anda formulir penggantian BPKB yang harus Anda isi dengan lengkap.

Baca Juga  Cara Mengurus BPKB Motor Hilang: Panduan Lengkap

3. Persiapkan Dokumen Pendukung

Untuk proses penggantian BPKB, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), fotokopi faktur pembelian kendaraan, dan fotokopi surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian. Pastikan semua dokumen yang Anda berikan dalam keadaan lengkap dan valid.

Originally posted 2023-06-15 19:00:47.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya