Wuling Binguo menjadi salah satu kendaraan listrik yang kini cukup menarik perhatian masyarakat Indonesia, terutama karena hadir dengan harga yang kompetitif dan berbagai kemudahan dari sisi perpajakan. Salah satu hal yang kerap ditanyakan adalah seputar pajak Wuling Binguo, khususnya berapa besar pajak tahunannya.
Dengan dukungan kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemilik mobil listrik seperti Wuling Binguo memang dapat menikmati berbagai insentif pajak, baik saat pembelian maupun dalam hal pembayaran pajak tahunan.
Lantas, seperti apa perhitungan lengkap pajak Wuling Binguo? Mari simak penjelasan berikut ini!
Insentif Pajak Saat Pembelian Mobil Listrik
Sebelum masuk pada pembahasan pajak tahunan, penting bagi Anda untuk memahami bahwa sejak awal pembelian, kendaraan listrik telah mendapatkan insentif dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% dari tarif normal 11%. Ini berarti, Anda tidak perlu membayar PPN penuh saat membeli mobil listrik seperti Wuling Binguo.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menanggung penuh Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas mobil listrik yang diimpor, sebagaimana telah ditetapkan berlaku sejak Januari 2024 hingga akhir Desember 2024. Kebijakan ini tentu memberikan dampak signifikan dalam menurunkan harga jual kendaraan listrik kepada konsumen.
Harga Wuling Binguo Setelah Insentif Pajak
Pertengahan Desember lalu, harga resmi Wuling Binguo telah diumumkan. Untuk varian Long Range AC DC dengan jarak tempuh 333 kilometer, harga awalnya dipatok sekitar Rp358 juta, sedangkan varian Premium Range AC DC dengan jarak tempuh 410 kilometer dibanderol sekitar Rp408 juta.
Namun, dengan adanya insentif PPN sebesar 10% dan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar minimal 40% sesuai Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023, harga tersebut mendapatkan potongan cukup signifikan. Alhasil, harga menjadi lebih terjangkau, yakni sekitar Rp317 juta untuk tipe Long Range AC, Rp326 juta untuk Long Range AC DC, dan Rp372 juta untuk tipe Premium Range AC DC.
Ketentuan Pajak Tahunan Mobil Listrik
Kini, mari kita fokus pada topik utama: pajak tahunan Wuling Binguo. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0% dari dasar pengenaan pajak. Ini merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
Dengan demikian, sebagai pemilik mobil listrik seperti Wuling Binguo, Anda tidak dibebankan PKB sebagaimana kendaraan bermesin konvensional.
Biaya Tahunan yang Tetap Harus Dibayarkan
Meskipun bebas dari PKB, Anda tetap diwajibkan membayar beberapa komponen biaya tahunan. Biaya pertama adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja, dengan besarannya sekitar Rp143.000 per tahun untuk kendaraan penumpang pribadi.
Kemudian, pada tahun pertama kepemilikan, Anda juga akan dikenakan biaya untuk penerbitan dokumen kendaraan, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp200.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp100.000.
Memasuki tahun kedua hingga tahun keempat, Anda tetap membayar SWDKLLJ dan biaya pengesahan STNK. Namun, tidak ada lagi biaya untuk penerbitan TNKB karena pelat nomor masih berlaku dalam kurun waktu lima tahun.
Kemudian pada tahun kelima, akan ada tambahan biaya kembali untuk penerbitan TNKB dan pengesahan STNK, karena pelat nomor harus diperbarui. Dengan demikian, biaya yang Anda bayarkan di tahun kelima akan sama seperti di tahun pertama.
Secara umum, berikut uraian estimasi biaya pajak tahunan Wuling Binguo:
- Tahun pertama, Anda akan membayar sekitar Rp443.000, yang terdiri dari SWDKLLJ (Rp143.000), STNK (Rp200.000), dan TNKB (Rp100.000).
- Tahun kedua hingga keempat, biaya tahunan menjadi lebih ringan, yaitu sekitar Rp343.000 per tahun, karena hanya mencakup SWDKLLJ dan pengesahan STNK.
- Tahun kelima, biaya kembali menjadi sekitar Rp443.000 karena pelat nomor harus diperbarui, sehingga Anda kembali dikenai biaya STNK dan TNKB.
Anda dapat menghemat biaya pajak tahunan yang cukup signifikan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Tidak adanya PKB serta bebas PPnBM dan PPN penuh menjadi insentif nyata yang dapat dirasakan langsung oleh Anda sebagai konsumen. Bagi Anda yang mempertimbangkan untuk beralih ke kendaraan listrik, ini adalah salah satu keuntungan nyata yang patut dipertimbangkan dari sisi finansial.
Pajak Wuling Binguo sebagai mobil listrik jelas jauh lebih ringan dibanding kendaraan konvensional, berkat berbagai kebijakan insentif dari pemerintah. Tidak hanya saat pembelian, beban pajak tahunan pun sangat minimal hanya mencakup SWDKLLJ, STNK, dan TNKB, tanpa adanya PKB.
Dengan harga yang semakin terjangkau dan biaya tahunan yang rendah, kendaraan listrik seperti Wuling Binguo memberikan kemudahan tidak hanya dari aspek teknologi dan lingkungan, tetapi juga dari sisi ekonomi bagi Anda yang ingin berpindah ke mobilitas ramah lingkungan.
Jika Anda tengah mempertimbangkan untuk membeli kendaraan listrik, kini saatnya Anda memahami keuntungan perpajakan yang menyertainya. Jadi, apakah Anda siap menikmati manfaat pajak tahunan yang lebih ringan bersama Wuling Binguo?
Leave a Comment