7 Syarat Membuat SKCK Secara Online dan Langsung ke Kantor

halimah

Syarat Membuat SKCK

Syarat Membuat SKCK – Ketika melamar sebuah pekerjaan, pasti kamu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK. Dalam hal ini surat tersebut biasanya dijadikan syarat penting, agar sebuah perusahaan memiliki jaminan riwayat hidup yang baik dari calon pekerjanya.

SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biasanya, surat ini memiliki masa berlaku 3 – 6 bulan lamanya, dimulai dari awal ketika diterbitkan.

Jika masa berlaku tersebut habis atau sudah lewat, maka kamu bisa melakukan perpanjangan masa berlaku yang baru supaya bisa digunakan dalam rentang waktu yang lebih lama. Syarat membuat SKCK juga ada aturannya, sebelum kita bahas mari simak beberapa penjelasan dibawah ini terlebih dahulu.

Fungsi dan Kegunaan yang Didapatkan dari SKCK

Fungsi dan kegunaan surat ini memiliki perbedaan, maka dibawah ini akan kami jelaskan lebih rinci apa saja yang bisa kita dapatkan dari surat tersebut, berdasarkan tempat penerbitannya antara lain:

1. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri

Sebagai salah satu syarat penting, SKCK bisa didapatkan melalui Mabes Polri. Akan tetapi, tidak semua lembaga atau masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut di tempat ini. Beberapa contoh yang bisa mendapatkan layanan tersebut adalah:

Originally posted 2023-01-22 06:03:13.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya