Cara Mengurus KTP yang Rusak: Panduan Lengkap

Muhammad Topik

Cara Mengurus KTP yang Rusak: Panduan Lengkap

loop.co.id – Mengurus KTP yang rusak dapat menjadi tugas yang menantang dan membingungkan bagi banyak orang. KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi setiap warga negara Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, tidak jarang KTP mengalami kerusakan karena berbagai faktor seperti kelembaban, suhu, atau ketidakhadiran perawatan yang baik. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda ambil untuk mengurus KTP yang rusak agar dapat mendapatkan penggantian dengan mudah.

Apa Itu KTP?

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. KTP berfungsi sebagai bukti identitas dan memberikan hak-hak serta kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu dalam masyarakat. KTP juga digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai layanan publik, seperti mengurus SIM, membuka rekening bank, atau memilih dalam pemilihan umum.

Cara Mengurus KTP yang Rusak

1. Periksa Kondisi KTP

Langkah pertama adalah memeriksa sejauh mana kerusakan KTP Anda. Apakah hanya terdapat sedikit kerusakan atau sudah tidak bisa digunakan sama sekali? Jika kerusakan hanya sedikit, seperti lipatan atau sobekan kecil, Anda mungkin dapat memperbaikinya sendiri. Namun, jika KTP sudah tidak dapat dibaca atau terlalu rusak, Anda harus mengurus penggantian KTP baru.

2. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Setelah memeriksa kondisi KTP, kunjungi kantor Disdukcapil terdekat di wilayah tempat tinggal Anda. Bawa KTP rusak, fotokopi KTP yang masih bisa terbaca, serta dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan.

Baca Juga  Cara Mengurus Kehilangan KTP dengan Mudah dan Praktis

3. Isi Formulir Penggantian

Di kantor Disdukcapil, mintalah formulir penggantian KTP yang rusak. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan untuk mencantumkan alasan kerusakan KTP dan berikan informasi yang diperlukan dengan akurat.

Originally posted 2023-06-15 17:55:48.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya