Kehilangan STNK Tanpa Ada BPKB? Begini Cara Mengatasinya

Muhammad Topik

Kehilangan STNK Tanpa Ada BPKB? Begini Cara Mengatasinya

loop.co.id – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah situasi yang tidak diinginkan bagi pemilik kendaraan. STNK adalah dokumen penting yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan sah kendaraan Anda. Namun, jika Anda kehilangan STNK dan juga tidak dapat menemukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Anda mungkin merasa khawatir dan bingung tentang cara mengurusnya. Namun, jangan khawatir! Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengurus STNK yang hilang tanpa BPKB dengan mudah dan cepat.

Cara Mengatasi STNK Hilang Tanpa Adanya BPKB

1. Laporkan kehilangan ke polisi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK dan BPKB ke kantor polisi setempat. Serahkan semua dokumen yang Anda miliki dan berikan informasi yang lengkap tentang kendaraan Anda. Polisi akan memberikan Anda surat kehilangan yang diperlukan untuk proses pengurusan STNK baru.

2. Persiapkan dokumen yang diperlukan

Untuk mengurus STNK baru tanpa BPKB, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat kehilangan dari polisi.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
  • Fotokopi bukti kepemilikan kendaraan (misalnya, faktur pembelian, kwitansi, atau surat perjanjian jual beli).
  • Fotokopi BPKB (jika ada).

3. Kunjungi kantor Samsat terdekat

Setelah Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, kunjungi kantor Samsat terdekat di daerah Anda. Serahkan dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas yang bertugas di sana. Jelaskan dengan jelas bahwa Anda ingin mengurus STNK baru karena kehilangan STNK dan BPKB.

Baca Juga  Mengurus STNK Hilang tanpa KTP Pemilik Asli: Panduan Lengkap

4. Isi formulir pengajuan STNK baru

Petugas akan memberikan Anda formulir pengajuan STNK baru. Isi formulir tersebut dengan cermat dan pastikan Anda memberikan informasi yang akurat sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Pastikan juga untuk menandatangani formulir tersebut dengan benar.

Originally posted 2023-06-12 14:25:21.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya