Cara Mengurus STNK Hilang 2017: Panduan Lengkap dan Praktis

Muhammad Topik

Cara Mengurus STNK Hilang 2017: Panduan Lengkap dan Praktis

loop.co.id – Apakah Anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda tahun 2017? Jangan khawatir, meskipun beberapa tahun telah berlalu, masih ada langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mengurus STNK hilang tersebut. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap dan praktis tentang cara mengurus STNK hilang tahun 2017.

Mengatasi STNK Hilang 2017

1. Segera Laporkan Kehilangan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah segera melaporkan kehilangan STNK Anda ke Kepolisian setempat. Kunjungi kantor polisi terdekat dan berikan informasi lengkap mengenai kendaraan Anda yang hilang, termasuk nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin. Polisi akan memberikan laporan kehilangan yang diperlukan untuk proses pengurusan STNK baru.

2. Persiapkan Dokumen-Dokumen Pendukung

Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengurus STNK baru. Dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
  • b. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • c. Fotokopi nomor polisi kendaraan.
  • d. Laporan kehilangan STNK yang telah Anda dapatkan dari kepolisian.
  • e. Bukti pembayaran pajak kendaraan yang terakhir.
  • f. Surat kuasa bermaterai jika Anda mengurus STNK atas nama orang lain.

Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen ini dengan lengkap dan dalam kondisi yang baik sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

3. Kunjungi Samsat atau Kantor Polisi

Setelah Anda melengkapi semua dokumen yang diperlukan, kunjungi Samsat atau kantor polisi terdekat yang memiliki layanan pengurusan STNK. Bawa semua dokumen pendukung yang telah Anda persiapkan, serta laporan kehilangan yang diberikan oleh kepolisian.

Baca Juga  Kehilangan STNK Tanpa Ada BPKB? Begini Cara Mengatasinya

Originally posted 2023-06-11 19:50:27.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya