Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi: Panduan Lengkap

Muhammad Topik

Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi: Panduan Lengkap

loop.co.id – Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang tanpa adanya fotokopi dapat menjadi situasi yang menantang dan membingungkan. Namun, dengan pengetahuan yang tepat dan langkah-langkah yang benar, Anda masih dapat mengurus STNK hilang baru meskipun tanpa fotokopi.

Mengatasi STNK Hilang Tanpa Adanya Fotokopi

Berikut adalah panduan lengkap yang akan membantu Anda dalam kasus mengurus STNK hilang ini.

1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian setempat. Ajukan laporan kehilangan dan berikan detail lengkap mengenai kendaraan Anda, seperti nomor registrasi, merek, dan jenis kendaraan. Pastikan untuk mendapatkan salinan laporan kehilangan sebagai bukti.

2. Persiapkan Dokumen-dokumen Penting

Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengurusan STNK baru. Beberapa dokumen yang mungkin diperlukan antara lain:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang masih berlaku.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
  • Faktur pembelian atau Surat Perjanjian Jual Beli (apabila kendaraan masih dalam masa kredit).
  • Bukti pajak kendaraan terakhir.

3. Kunjungi Samsat Terdekat

Setelah Anda melengkapi semua dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Samsat adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor di wilayah setempat.

Originally posted 2023-06-10 21:57:12.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya