Cara Mengurus Surat Pindah Online Antar Provinsi

Muhammad Topik

Cara Mengurus Surat Pindah Online Antar Provinsi

loop.co.id – Apakah Anda berencana pindah ke provinsi lain? Jika iya, mengurus surat pindah adalah salah satu langkah yang harus Anda lakukan. Saat ini, pemerintah telah menyediakan layanan pengurusan surat pindah secara online antar provinsi yang memudahkan Anda untuk melakukannya tanpa harus datang ke kantor pemerintahan secara langsung. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus surat pindah online antar provinsi agar Anda dapat melakukannya dengan mudah dan lancar.

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pengurusan surat pindah, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  1. KTP/Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Surat Pindah dari RT/RW atau Kelurahan
  4. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Surat Pernyataan dari Kepala Keluarga (jika Anda pindah bersama keluarga)

Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah dalam keadaan asli dan memiliki salinan yang bisa diunggah dalam format digital.

2. Akses Portal Pelayanan Daring Pemerintah

Untuk mengurus surat pindah online, Anda perlu mengakses portal pelayanan daring yang disediakan oleh pemerintah. Biasanya, Kementerian Dalam Negeri atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing provinsi menyediakan portal ini. Cari tahu alamat portal yang sesuai dengan provinsi tujuan Anda.

3. Buat Akun Pengguna

Setelah mengakses portal pelayanan daring, Anda perlu membuat akun pengguna. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi seperti nama, alamat email, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal saat ini. Pastikan mengisi data dengan akurat dan valid.

Originally posted 2023-06-10 16:44:07.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya