Mengurus Buku Nikah yang Hilang: Panduan Lengkap dan Praktis

Muhammad Topik

Mengurus Buku Nikah yang Hilang: Panduan Lengkap dan Praktis

loop.co.id – Buku nikah merupakan dokumen yang sangat penting bagi pasangan suami istri, karena buku ini mencatat resmi keberadaan pernikahan mereka. Namun, tidak jarang terjadi kehilangan buku pernikahan yang dapat menimbulkan kekhawatiran dan kesulitan administratif.

Mengatasi Buku Nikah yang Hilang

Jika Anda mengalami hal tersebut, jangan khawatir. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan praktis tentang cara mengurus buku pernikahan yang hilang.

1. Laporkan Kehilangan Buku Nikah

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan buku pernikahan kepada instansi yang berwenang. Biasanya, Anda perlu mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Laporkan secara tertulis dan sampaikan dengan jelas tanggal hilangnya buku nikah beserta keterangan lain yang relevan.

2. Persiapkan Dokumen-dokumen Pendukung

Untuk mempercepat proses pengurusan, persiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini umumnya meliputi:

  • a. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri
  • b. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • c. Fotokopi KTP suami dan istri
  • d. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • e. Surat pernyataan kehilangan dari saksi (jika diperlukan)

3. Buat Surat Permohonan Penggantian Buku Nikah

Buat surat permohonan penggantian buku pernikahan yang hilang. Surat ini berisi identitas lengkap suami dan istri, alasan kehilangan buku pernikahan, serta lampiran dokumen-dokumen pendukung yang telah disiapkan. Pastikan surat permohonan ditulis dengan jelas dan dapat dipahami.

Originally posted 2023-06-10 16:22:49.

Baca Juga  Cara Mengurus Surat Perceraian bagi Pihak Perempuan Praktis

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya