loop.co.id – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang digunakan untuk mengidentifikasi status keanggotaan suatu keluarga. KK mencatat nama, alamat, dan anggota keluarga yang terdaftar. Sebelumnya, proses pengurusan KK biasanya dilakukan secara konvensional dengan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Namun, dengan perkembangan teknologi, saat ini ada cara yang lebih mudah yaitu mengurus KK secara online.
Membuat Kartu Keluarga secara Online
Artikel ini akan membahas langkah-langkah untuk mengurus KK secara online dengan mudah.
1. Persiapkan Dokumen-dokumen Pendukung
Sebelum memulai proses pengurusan KK online, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi KTP anggota keluarga
- Akta kelahiran atau surat nikah
- Surat pindah (jika ada)
- Surat keterangan kematian (jika ada)
2. Akses Website Resmi Disdukcapil
Kunjungi website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah Anda. Cari informasi terkait pengurusan KK online dan pastikan website yang Anda akses merupakan website resmi yang dapat dipercaya.
3. Buat Akun Pengguna
Pada website tersebut, biasanya terdapat opsi untuk membuat akun pengguna baru. Isi data pribadi Anda dengan lengkap dan ikuti langkah-langkah yang diminta untuk membuat akun. Pastikan untuk menyimpan username dan password dengan aman.
Originally posted 2023-06-10 15:16:34.