Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) yang Hilang

Muhammad Topik

Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) yang Hilang

loop.co.id – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang menjadi identitas resmi sebuah keluarga di Indonesia. Namun, terkadang KK dapat hilang karena berbagai alasan seperti kehilangan fisik, kerusakan, atau pencurian. Jika Anda mengalami kehilangan KK, jangan panik! Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus KK yang hilang agar Anda dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan memulihkan dokumen penting ini.

Mengatasi Kartu Keluarga Hilang

1. Laporkan Kehilangan KK ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus Anda lakukan setelah menyadari kehilangan KK adalah melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. Bawa semua bukti dan informasi yang relevan seperti fotokopi KK yang hilang, KTP, dan surat-surat lain yang dapat membantu dalam proses pelaporan kehilangan. Pastikan Anda mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti sah untuk proses selanjutnya.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung

Setelah Anda mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengurus penggantian KK. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi

  • a. Fotokopi KTP atau akta kelahiran anggota keluarga yang tercantum dalam KK yang hilang.
  • b. Surat keterangan pindah bagi yang baru pindah domisili.
  • c. Surat nikah atau akta pernikahan bagi pasangan yang telah menikah.
  • d. Surat keterangan kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Pastikan Anda mengumpulkan semua dokumen ini dengan teliti dan membuat salinan cadangannya sebagai tindakan pencegahan.

3. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Disdukcapil di wilayah tempat tinggal Anda. Bawa semua dokumen pendukung yang telah Anda siapkan, termasuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas yang bertugas dan ikuti prosedur yang ditetapkan oleh kantor Disdukcapil setempat.

Baca Juga  Cara Mengurus Pindah Kartu Keluarga (KK) dengan Mudah

Originally posted 2023-06-10 14:23:16.

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya