Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Praktis

Muhammad Topik

Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Praktis

loop.co.id – Apakah Anda baru memulai karier atau sudah bekerja selama beberapa waktu, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangatlah penting. NPWP merupakan identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diperlukan untuk berbagai transaksi keuangan seperti pengajuan kredit, pembelian rumah, dan lain sebagainya. Untuk memudahkan proses perolehan NPWP, kini Anda dapat mengurusnya secara online.

Cara Mengurus NPWP Online

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurus NPWP online dengan mudah dan praktis:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pengurusan NPWP secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Biasanya, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Kartu identitas, seperti KTP atau paspor
  • NPWP orang tua (bagi yang belum menikah) atau NPWP suami/istri (bagi yang sudah menikah)
  • Bukti alamat, seperti tagihan listrik atau air
  • Nomor Pokok Kependudukan (NKK) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Pastikan juga bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah dalam format digital yang dapat diunggah ke sistem.

2. Akses E-Filing DJP

Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akses layanan E-Filing. E-Filing merupakan sistem elektronik yang memungkinkan Anda untuk mengurus NPWP secara online. Biasanya, situs DJP menggunakan domain “.go.id” untuk memastikan keamanan dan validitasnya.

Originally posted 2023-06-09 20:18:23.

Baca Juga  Panduan Lengkap: Cara Mengurus NPWP dengan Mudah

Tags

Bagikan:

Artikel Lainnya